Ratusan massa buruh dari berbagai organisasi turun ke jalan, Kamis (14/11) menuntut DPRD Sumut segera menyurati Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), guna melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 tentang uji materil Undang-Undang No 6/2023 terkait penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang No 2/ 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Dengan mengusung sejumlah spanduk dan bendera organisasi buruh, peserta aksi yang tergabung dalam "Aliansi Bravo Buruh Untuk Upah Layak 2025" yang berasal dari berbagai perusahaan di Medan, Belawan dan Deli Serdang ini, dengan suara lantang juga menuntut kenaikan upah yang layak di tahun 2025.
Juru bicara buruh Anggiat Pasaribu dari Serikat Pekerja Nasional (SPN) Sumut menegaskan, kehadiran mereka di DPRD Sumut untuk menyuarakan keprihatinan yang dirasakan para buruh selama 4 tahun yang tersiksa akibat upah yang tidak layak, setelah berlakunya UU Cipta Kerja tahun 2020.