Oknum Pegawai Negeri Sipil Pemkab Taput yang berjabatan sebagai Camat Sipahutar berinisial BN (55) ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Taput tahun 2024.
Kapolres Taput, AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Aiptu Walpon Barimbing kepada Jurnalis SIB News Network, Kamis (24/10/2024) menjelaskan, penetapan tersangka kepada oknum Camat Sipahutar berinisial BN sesuai hasil gelar perkara tanggal 22 Oktober 2024 yang dilakukan oleh tim penyidik Sentra Gakkumdu Tapanuli Utara.
"Penetapan tersangka berdasarkan S.Tap/457/X/2024/Reskrim, tanggal 22 Oktober 2024 dan tersangka melanggar Pasal 188 UU RI Nomor 6 tahun 2020 Jo Pasal 71 ayat 1 UU RI Nomor 6 Tahun 2020," jelasnya.
Baca Juga:
Kasi Humas menerangkan, kasus ini dilaporkan oleh Lambas Pasaribu, SH MH pada14 Oktober 2024.
"Dalam kasus ini, penyidik Gakkumdu telah memeriksa 21 saksi di antaranya ahli bahasa, ahli pidana dan ahli forensik. Sesuai dengan keterangan, video yang dilaporkan oleh pelapor identik dan tidak editan," terangnya.
Baca Juga: