Penyidik tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan Biaya Operasional Kesehatan dan uang Jasa Pelayanan Puskesmas di Kabupaten Tapanuli Tengah, Tahun Anggaran 2023.
Kasi Penkum Kejati Sumut, Adre W Ginting, menyatakan bahwa kedua tersangka, yaitu HNG, seorang PNS yang menjabat sebagai Kasi Pelayanan Rujukan Dinas Kesehatan, dan HH, PNS yang juga menjabat sebagai Kabid Pelayanan Dinas Kesehatan, telah ditahan pada hari Kamis, 24 Oktober 2024.
Mereka diduga terlibat dalam kasus korupsi yang melibatkan mantan Kepala Dinas Kesehatan, Nur, yang lebih dahulu ditahan.
Para tersangka disebut memerintahkan pemotongan Biaya Operasional Kesehatan dan Jasa Pelayanan dari para Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Tapanuli Tengah.
Dana tersebut seharusnya menjadi hak para pegawai Puskesmas, namun dialihkan untuk kepentingan taktis dinas kesehatan.
Investigasi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merugikan negara lebih dari 8 miliar rupiah.
HNG dan HH kini dipersangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan akan ditahan selama 20 hari, mulai dari 24 Oktober hingga 12 November 2024 di Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Medan.
Penahanan ini dilakukan karena penyidik telah mendapatkan minimal dua alat bukti yang cukup, serta kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi perbuatannya.