Hakim PN Tanjungbalai Jatuhkan Vonis Mati Tiga Terdakwa Kasus 117 Kilo Sabu
Tanjungbalai (harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa ka
Keputusan ini muncul ketika AS berupaya untuk mengendalikan perusahaan teknologi raksasa, dengan mengajukan sejumlah tuntutan hukum perusahaan-perusahaan itu.
"Setelah menimbang dengan seksama kesaksian saksi dan bukti-bukti, pengadilan mencapai kesimpulan sebagai berikut: Google adalah perusahaan monopoli, dan telah melakukan praktik monopoli untuk mempertahankan kekuasaannya," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS, Amit Mehta, dalam putusannya seperti dikutip Detikcom, Selasa (6/8/2024).
Baca Juga:
Mehta juga mengatakan bahwa Google "memiliki keunggulan utama, yang sebagian besar tidak terlihat oleh para pesaingnya: Standar Distribusi."
Google "menikmati 89,2% saham pasar pada layanan pencarian umum, yang meningkat menjadi 94,9% di perangkat seluler," menurut putusan tersebut.
Baca Juga:
Hakim memutuskan Google juga telah menggunakan kekuasaannya itu untuk menghambat inovasi.
Kasus ini dianggap sebagai konfrontasi antimonopoli terbesar di AS, dalam 25 tahun terakhir, yang mempertemukan perusahaan teknologi raksasa itu dengan Departemen Kehakiman AS.
"Kemenangan melawan Google ini merupakan kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.
Google mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.
"Keputusan ini mengakui bahwa Google adalah mesin pencari terbaik, tetapi juga menyimpulkan bahwa kami tidak boleh membuatnya diakses dengan mudah," ungkap Presiden Urusan Global Google Kent Walker.
Mesin pencari Google, yang dimiliki oleh perusahaan induk Alphabet Inc, saat ini memproses sekitar 8,5 miliar permintaan per harinya.
Kasus Google ini adalah yang pertama dari lima tuntutan besar yang diajukan oleh pemerintah AS ke pengadilan. Kasus-kasus terhadap Meta, Amazon dan Apple, serta kasus terpisah terhadap Google ini juga akan disidangkan di ruang sidang federal.
Gugatan terhadap Google diajukan hampir empat tahun lalu, pada masa pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump.
Regulator antimonopoli di Departemen Kehakiman AS juga kerap berupaya mengendalikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa ini, di bawah pemerintahan Presiden AS Joe Biden saat ini. (*)
Tanjungbalai (harianSIB.com)Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Tanjungbalai akhirnya menjatuhkan vonis mati terhadap tiga terdakwa ka
Lubukpakam (harianSIB.com)Pasca putusan dismissal Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 152/PHPU.BUPXXIII/2025, tertanggal 4 Februari 2025, KPU De
Binjai (harianSIB.com)Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai menggelar rapat pleno terbuka penetapan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wal
Medan (harianSIB.com)Pimpinan Wilayah Bulog Sumatera Utara, Budi Cahyanto, menegaskan pembelian gabah dan beras dari petani dengan Harga Pem
Medan (harianSIB.com)PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut menyatakan siap mengikuti kebijakan pemerintah yang kembali membolehkan pen