Kamis, 06 Februari 2025

Google Dinyatakan Terbukti Lakukan Monopoli

Wilfred Manullang - Selasa, 06 Agustus 2024 17:46 WIB
138 view
Google Dinyatakan Terbukti Lakukan Monopoli
Liputan6.com/Jeko Iqbal Reza
Suasana kantor pusat Google di Googleplex, Mountain View, Palo Alto, California.
Washington (harianSIB.com)
Mesin pencari raksasa, Google, dinyatakan Pengadilan AS telah terbukti melakukan monopoli dengan mengeksploitasi kekuasaannya secara ilegal untuk menyingkirkan persaingan.

Keputusan ini muncul ketika AS berupaya untuk mengendalikan perusahaan teknologi raksasa, dengan mengajukan sejumlah tuntutan hukum perusahaan-perusahaan itu.

"Setelah menimbang dengan seksama kesaksian saksi dan bukti-bukti, pengadilan mencapai kesimpulan sebagai berikut: Google adalah perusahaan monopoli, dan telah melakukan praktik monopoli untuk mempertahankan kekuasaannya," tulis Hakim Pengadilan Distrik AS, Amit Mehta, dalam putusannya seperti dikutip Detikcom, Selasa (6/8/2024).

Baca Juga:

Mehta juga mengatakan bahwa Google "memiliki keunggulan utama, yang sebagian besar tidak terlihat oleh para pesaingnya: Standar Distribusi."

Google "menikmati 89,2% saham pasar pada layanan pencarian umum, yang meningkat menjadi 94,9% di perangkat seluler," menurut putusan tersebut.

Baca Juga:

Hakim memutuskan Google juga telah menggunakan kekuasaannya itu untuk menghambat inovasi.

Kasus ini dianggap sebagai konfrontasi antimonopoli terbesar di AS, dalam 25 tahun terakhir, yang mempertemukan perusahaan teknologi raksasa itu dengan Departemen Kehakiman AS.

"Kemenangan melawan Google ini merupakan kemenangan bersejarah bagi rakyat Amerika," kata Jaksa Agung AS Merrick Garland dalam sebuah pernyataan.

Google mengatakan bahwa pihaknya akan mengajukan banding atas keputusan tersebut.

"Keputusan ini mengakui bahwa Google adalah mesin pencari terbaik, tetapi juga menyimpulkan bahwa kami tidak boleh membuatnya diakses dengan mudah," ungkap Presiden Urusan Global Google Kent Walker.

Mesin pencari Google, yang dimiliki oleh perusahaan induk Alphabet Inc, saat ini memproses sekitar 8,5 miliar permintaan per harinya.

Kasus Google ini adalah yang pertama dari lima tuntutan besar yang diajukan oleh pemerintah AS ke pengadilan. Kasus-kasus terhadap Meta, Amazon dan Apple, serta kasus terpisah terhadap Google ini juga akan disidangkan di ruang sidang federal.

Gugatan terhadap Google diajukan hampir empat tahun lalu, pada masa pemerintahan mantan Presiden AS Donald Trump.

Regulator antimonopoli di Departemen Kehakiman AS juga kerap berupaya mengendalikan perusahaan-perusahaan teknologi raksasa ini, di bawah pemerintahan Presiden AS Joe Biden saat ini. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru