
Sah, UMK Simalungun Naik 6,5 Persen Jadi Rp 3.088.851, Berlaku Mulai 1 Januari 2025
Simalungun (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 telah resmi naik di Kabupaten Simalungun. Bahkan, kenaikannya mencapa
MartabeSimalungun (harianSIB.com)Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 telah resmi naik di Kabupaten Simalungun. Bahkan, kenaikannya mencapa
MartabeSimalungun (harianSIB.com)Pemerintah Kabupaten Simalungun mengusulkan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2025 kepada Gubernur
Martabe