Kamis, 19 Desember 2024

Pemilihan Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien demi Pemilu Berkualitas dan Demokratis

Oleh : Ramen A Purba
Redaksi - Rabu, 11 September 2024 11:34 WIB
713 view
Pemilihan Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien demi Pemilu Berkualitas dan Demokratis
Ist/SNN
Ramen Purba
Tahapan menuju Pilkada serentak 2024 telah dilakukan. Penyelenggara dalam hal ini KPU sedang melakukan proses pemeriksaan kesehatan yang akan dilanjutkan dengan verifikasi faktual. Berikutnya dilakukan pencabutan nomor peserta kontestasi. Tahapan yang dilakukan KPU merujuk kepada peraturan yang ditetapkan. Tujuannya agar Pilkada serentak dapat berjalan dengan baik.

Pemilu mengacu kepada asas yang ditetapkan berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Pasal 2 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menyebutkan bahwa asas Pemilu adalah Luber, Jurdil, yaitu Langsung, Umum, Bebas, Rahasia, Jujur, dan Adil. Unsur efektif dan efisien penting agar Pemilu yang dilaksanakan berkualitas serta demokratis. Pemilu dalam hal ini Pilkada serentak yang akan diselenggarakan bertujuan untuk memilih pemimpin. Tentu haruslah berkualitas serta demokratis, sehingga akan terpilih pemimpin yang berkualitas dan memiliki integritas.

Luber, Jurdil, Efektif dan Efisien harus terimplementasi pada Pilkada serentak 27 November 2024 mendatang. Langsung, yaitu masyarakat yang memiliki hak suara langsung datang ke tempat pemilihan untuk menentukan pilihannya. Kedaulatan suara yang dimiliki harus dipergunakan untuk memilih pemimpin yang berkualitas. Umum, yaitu seluruh masyarakat yang sudah memenuhi syarat dapat memberikan suaranya tanpa ada batasan-batasan ataupun halangan-halangan.

Baca Juga:

Tidak ada istilah status sosial, agama, budaya, dan adat istiadat. Tetapi semuanya dapat memilih. Bebas, yaitu masyarakat bebas untuk memilih siapa saja yang menurutnya tepat. Dengan penuh kesadaran dan kebijaksanaan tanpa ada tekanan dan ancaman. Rahasia, yaitu yang menjadi pilihan hanya diketahui oleh pemilik kedaulatan suara. Tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun.

Jujur, yaitu siapapun atau pihak manapun yang terlibat dalam pelaksanaan Pilkada harus jujur. Pemerintah, penyelenggara, pengawas, pemantau, partai politik, pasangan calon, dan masyarakat yang akan memilih harus jujur. Adil, yaitu seluruh pihak seperti pemilih dan pasangan calon, maupun partai politik pengusung harus mendapatkan perlakukan yang sama. Jangan terjadi pihak memihak maupun tindakan-tindakan curang, atau kesepakatan-kesepakatan yang menguntungkan pihak tertentu. Efektif, yaitu upaya dan usaha yang dilakukan demi mencapai tujuan yang telah direncanakan.

Baca Juga:

Dalam hal pilkada serentak, makna efektif dapat diartikan bekerja keras melalui kerjasama serta kolaborasi demi meraih hasil, mencapai target, mapun tujuan yang diinginkan. Dalam hal ini pelaksanaan Pilkada serentak yang berkualitas serta demokratis. Efisien, yaitu mampu menjalankan tugas dengan tepat dan cermat, berdaya guna, tepat guna.

Menurut pemikiran penulis semua hal yang telah disebutkan serta dipaparkan tadi menjadi tanggung jawab seluruh pihak dalam pengimplementasiannya. Berhasil atau tidaknya juga tergantung dari para pihak yang terlibat. Oleh karenanya, seluruh pihak harus menghormati dan menghargai asas yang telah ditetapkan tersebut. Jangan ada yang bergerak sendiri dan membuat aturan main sendiri.

Pilkada serentak yang berkualitas dan demokratis merupakan harapan kita. Di provinsi Sumatera Utara, terdapat 33 Kabupaten dan Kota yang akan melaksanakan Pilkada. Kota Binjai merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada, dalam rangka memilih walikota dan wakil walikota binjai periode 2024-2029. KPU Kota Binjai tentu harus menghadirkan Pilkada yang luber, jurdil, efektif dan efisien.

Editor
: Bantors Sihombing
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru