Kamis, 19 Desember 2024

Generasi Muda Perlu Dilibatkan Dalam Pencegahan Korupsi

Oleh Cio Br Sembiring (Mahasiswa FH USU Medan)
Redaksi - Rabu, 11 Oktober 2023 18:57 WIB
2.460 view
Generasi Muda Perlu Dilibatkan Dalam Pencegahan Korupsi
Foto Pixabay
llustrasi gerakan antikorupsi. 
Sesuai UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, disebutkan Tindak Pidana Korupsi adalah perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Sampai saat ini korupsi masih menjadi momok yang tidak saja merugikan keuangan negara dan daerah, tetapi juga merugikan masyarakat secara luas.
Seperti kasus korupsi yang dialami Pemkab Siak lewat PT Siak Prima Nusalima (SPN), yaitu perusahaan yang dimodali BUMD Pemkab Siak PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) Rp.15 miliar, anak perusahaan BUMN PTPN V Pekanbaru Rp.3 miliar dan Institut Pertanian Bogor (IPB) melalui anak usaha PT Prima Kelola Agribisnis Agroindustri Rp.2 miliar. PT SPN bergerak di bidang usaha investasi dalam distribusi hasil TBS perkebunan kelapa sawit.
Korupsi lewat penyalahgunaan wewenang atas penjualan TBS kelapa sawit ini dilakukan Direktur CV Somad Group, Suharno dan Kepala Bagian Keuangan (Kabagkeu) PT Siak Prima Nusalima (SPN), Edi Sukaria. Keduanya menjadi terpidana korupsi karena terbukti menyalahgunakan modal PT SPN dalam penjualan tandan buah segar (TBS) kelapa sawit. Tindak pidana yang dilakukan menimbulkan kerugian keuangan Pemkab Siak melalui BUMD PT Sarana Pembangunan Siak (SPS) dan PTPN V sebesar Rp 1.911.150.449.
Berdasarkan fakta hukum di persidangan, Edi Sukaria telah melampaui kewenangan dan tanpa sepengetahuan direksi menunjuk Suharno Direktur CV Somad bekerjasama dalam penjualan TBS tanpa kajian kelayakan usaha dan bonafiditas perusahaan, juga tanpa adanya dokumen proposal pengajuan kerjasama serta tanpa mekanisme jaminan.
Sesuai putusan PN Pekanbaru No. 15/Pid.Sus-TPK/2023/PN Pbr yang dibacakan pada 9 Agustus 2023, Edi Sukaria terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Jo.Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 Tahun dan denda Rp.200.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp.107.129.679. Bila tidak dibayarkan paling lama dalam 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti, bila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Siak pun mengajukan permintaan banding yang putusannya dibacakan pada sidang terbuka tanggal 26 September 2023 di Pengadilan Tinggi Riau, yakni Putusan Nomor 22/PID.SUS-TPK/2023/PT PBR, khususnya mengenai lamanya pidana dan denda yang dijatuhkan kepada terdakwa. Hukuman terdakwa diperberat menjadi selama 6 tahun penjara dan denda Rp.300.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.
Terdakwa juga harus membayar uang pengganti sejumlah Rp.107.129.679, bila tidak dibayarkan paling lama dalam 1 bulan setelah putusan mempunyai kekuatan hukum tetap maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti. Bila Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar, dipidana dengan pidana penjara selama 6 bulan.
Dengan melihat betapa merugikannya tindak pidana korupsi ini, khususnya bagi keuangan BUMD yang secara tidak langsung juga berdampak terhadap masyarakat, maka penulis ingin menekankan bahwa pemberantasan korupsi menjadi tugas dan tanggungjawab bersama pemerintah dan masyarakat.Terkhusus para generasi muda sebagai generasi penerus bangsa harus ikut serta dalam gerakan anti korupsi. Perlu kesadaran bersama memasyarakatkan gerakan moral “katakan tidak untuk korupsi”. Dengan demikian maka dengan sendirinya sejak dini anak-anak bangsa ini akan malu melakukan korupsi.(*)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru