Kamis, 19 Desember 2024

Minimnya Pengetahuan Pantarlih Terhadap Digitalisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024

Redaksi - Selasa, 23 Mei 2023 15:29 WIB
2.453 view
Minimnya Pengetahuan Pantarlih Terhadap Digitalisasi Penyelenggaraan Pemilu 2024
Foto dok/Pribadi
Siharlon Simbolon, Komisioner Bawaslu Deliserdang
Oleh : Siharlon Simbolon

Pada era Revolusi Industry 4.0 saat ini, setiap unsur kehidupan manusia berhubungan erat dengan penggunaan teknologi termasuk dalam hal penyelenggaraan pemilihan umum (pemilu). Penggunaan teknologi pada penyelenggaraan pemilihan umum merupakan suatu hal yang harus dilakukan agar masyarakat dapat menggunakan hak suaranya dengan lebih mudah. Oleh karena itu dalam proses menuju pesta demokrasi tersebut harus didukung oleh sistem informasi yang baik dan juga dilengkapi dengan keamanan data yang baik pula dari penyelenggara pemilu.

Penggunaan perangkat digital dalam proses penyelenggaraan pemilu juga menciptakan efisiensi kerja, baik dari aspek anggaran maupun sumber daya manusia. Di Indonesia tidak semua tahapan pemilu dilaksanakan dengan digitalisasi. Pendaftaran partai politik peserta, pengelolaan logistik pemilu, rekapitulasi pemilu, registrasi pemilih, pendaftaran calon, kampanye, laporan dana kampanye dan berbagai tahapan lain merupakan tahapan yang dilaksanakan dengan digitalisasi dengan kata lain semua tahapan pemilu boleh atau bisa secara digital, kecuali tahapan pemungutan dan penghitungan suara.

Penggunaan teknologi dalam pemilu juga mampu menghadirkan pemilu yang transparan dan mencegah terjadi pelanggaran pemilu akibat kelalaian maupun keterbatasan pengawasan. Menurut Johnny G Plate yang saat itu masih menjabat sebagai menkominfo, digitalisasi pemilu memiliki manfaat untuk mewujudkan efektivitas dan efisiensi dalam proses kontestasi politik yang legitimate baik dalam tahap pemilihan, verifikasi identitas pemilih, pemungutan suara, penghitungan suara hingga transmisi dan tabulasi hasil pemilu.

Teknologi akan mempermudah penyelenggaraan tahapan pemilu dan memperkuat pengawasan pemilu, meski jumlah petugas yang terbatas. Penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu perlu perhatian secara serius. Baik dalam penggunaan maupun pemeliharaan teknologi dalam semua tahapan penyelenggaraan pemilu.

Apalagi, tidak semua tahapan pemilu memiliki kompleksitas yang sama, misalnya pelaksanaan coklit yang memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi di masyarakat.

Coklit adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu). Dalam penyelenggaran Coklit untuk Pemilu Tahun 2024 dilaksanakan dari tanggal 12 Februari 2023 sampai dengan 14 Maret 2023. Coklit bertujuan untuk memastikan keakuratan data pemilih dan memperbaharui data pemilih yang tidak valid.

Coklit dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih atau lebih dikenal dengan Pantarlih yang merupakan petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara atau Panitia Pemilihan Luar Negeri untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih.

Dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024 terdapat 2 (dua) sistem pelaksanaan coklit, yaitu metode colkit yang secara manual dan metode coklit menggunakan aplikasi e-coklit.

Metode pencoklitan menggunakan aplikasi merupakan salah satu perubahan yang baik dan dibutuhkan dalam perkembangan teknologi saat ini. Namun kurangnya sosialisasi dan pelatihan terhadap digitalisasi penyelenggaraan pemilu membuat pantarlih belum menguasai dengan baik sistem tersebut terutama di daerah pedesaan.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Penyusunan Daftar Pemilih dalam Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Pemilih Penyelenggaraan Pasal 19, bahwa Pantarlih melaksanakan pencocokkan dan penelitian daftar pemilih. Pengamatan penulis dalam mengawasi pelaksanaan coklit bahwa beberapa kendala yang ditemukan dalam Pelaksanaan Coklit yang dilakukan oleh PPS dan Pantarlih Se-Kecamatan Pancur Batu antara lain:
1. Sumber daya manusia (SDM) dalam menggunakan perangkat digital dalam pelaksanaan digitalisasi pencocokan dan penelitian data pemilih masih terbilang kurang. Banyak petugas yang belum menguasai dengan baik sistem e-coklit dan penggunaan perangkat digital yang masih belum dipahami/dikuasai dengan baik membuat pelaksanan coklit kebanyakan menggunakan cara manual.

2. Kurangnya sinkronisasi data, terdapat beberapa data yang double atau adanya kurang informasi yang dibutuhkan dalam pelaksanaan coklit.

3. Sistem informasi Komisi Pemilihan Umum belum optimal. Input data yang dilaksanakan oleh Pantarlih dalam Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) sering tidak muncul atau tidak terupload sehingga membuat data tidak lengkap dan server yang sering down membuat PPS/Pantarlih dalam menginput data tidak dapat dilakukan secara langsung pada saat pelaksanaan coklit kepada masyarakat melalui metode door to door. Bahkan dalam input data yang sudah masuk ke dalam sistem, kerap kali tidak dapat diubah Ketika sudah diupload.

4. Pengelolaan data yang belum maksimal, dalam melaksanakan tugasnya Pantarlih dan PPS hendaknya membuat suatu basis data keseluruhan agar dapat memeriksa dengan baik sinkronisasi data masyarakat di masing-masing TPS dan di seluruh desa.

Saat ini KPU telah mengungkapkan 5 (lima) prinsip pengembangan digitalisasi pemilu yaitu meningkatkan derajat pemilu demokratis, meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemilu, memperkuat integritas dan keamanan sistem pemilu digital, memperkuat partisipasi publik dalam penyelenggaraan pemilu dan memperkuat akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan hingga akhir coklit, Bawaslu menemukan 5 (lima) masalah utama dalam pelaksanaan coklit di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat Lolly Suhenti. Kendala tersebut antara lain:

1. Terdapat wilayah yang belum selesai melaksanakan Coklit. Hal ini disebabkan keterlambatan pelaksanaan awal Coklit di berbagai Daerah di Indonesia.

2. Pelaksanaan Coklit yang dilakukan di luar Kabupaten/Kota Sesuai Domisili.

3. Kesulitan Coklit secara door to door di 3 area rawan. Diantaranya, coklit di Apartemen, coklit terhadap pemilih sedang menjalani hukuman adat berupa diasingkan (kesepekang), dan coklit di wilayah perbatasan

4. Banyaknya Pemilih tidak dikenali.
TPS tak berpenghuni.

Adapun pemanfaatan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu perlu menimbang berbagai aspek, mulai dari ketersediaan dana hingga keamanan data. Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan pengalaman negara lain yang telah menerapkan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemilu. Dengan begitu, berbagai kekurangan dan kelemahan dari penerapan sistem digital di negara tersebut dapat dikaji dan diantisipasi oleh penyelenggara pemilu.

Penerapan sistem digital juga harus disempurnakan dengan langkah antisipatif yang optimal oleh pihak penyelenggara Pemilu. Hal ini tidak hanya menjadi tanggung jawab KPU maupun Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu, tetapi juga seluruh pemangku kepentingan terkait agar dapat mewujudkan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang lebih baik. (Penulis Siharlon Simbolon (Komisioner Bawaslu Deliserdang)





Editor
:
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru