Kamis, 24 April 2025

Dulu Gugat Ijazah Jokowi, Kini Pengacaranya Terjerat Kasus Pemalsuan Surat

Redaksi - Kamis, 24 April 2025 17:52 WIB
77 view
Dulu Gugat Ijazah Jokowi, Kini Pengacaranya Terjerat Kasus Pemalsuan Surat
Foto: Net
Jakarta(harianSIB.com)
Zaenal Mustofa, salah satu pengacara yang menggugat keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat.

Penetapan status tersangka terhadap Zaenal merujuk pada laporan Asri Purwanti dengan nomor LP/B/86/X/2023/SPKT/RES.SKH/POLDA JATENG, tertanggal 16 Oktober 2023.

Kapolres Sukoharjo, AKBP Anggaito Hadi Prabowo, menyebut Zaenal diduga memalsukan dokumen seolah-olah ia adalah mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), lengkap dengan NIM C100010099 atas namanya.

Baca Juga:

Pelapor kemudian menelusuri keabsahan surat tersebut dengan bersurat ke LLDIKTI Wilayah Jawa Tengah. Hasilnya, diketahui bahwa Zaenal sebenarnya adalah mahasiswa pindahan dari UMS yang menyelesaikan studi di Universitas Surakarta (UNSA).

"Jawaban dari LLDIKTI juga melampirkan klarifikasi ijazah dari UNSA yang menyatakan bahwa Zaenal Mustofa memang merupakan pindahan dari UMS," jelas Anggaito, dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga:

"Atas hal tersebut kemudian pelapor menelusuri dan membuat surat ke UMS bagian Biro Administrasi Akademik dan mendapatkan jawaban tertanggal 13 Mei 2020 bahwa NIM dengan nomor C100010099 bukan milik terlapor Zaenal Mustofa tetapi atas nama Anton Widjanarko," imbuhnya.

Atas laporan itu, polisi kemudian memeriksa sejumlah saksi hingga ahli. Termasuk, menyita beberapa barang bukti antara lain, surat pindah dari kampus UMS, transkip nilai atas nama Zaenal, dan fotokopi ijazah S1 atas nama Zaenal.

"Saat gelar perkara terdapat adanya alat bukti keterangan saksi, petunjuk dan ahli bahwa peristiwa tersebut adalah peristiwa tindak pidana penggunaan surat palsu sebagaimana dimaksud dalam pasal 263 ayat 2 KUHP sehingga dapat menetapkan status terlapor dari saksi menjadi tersangka," ucap Anggaito.

Zaenal adalah salah satu pengacara dalam tim Tolak Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Tim pengacara ini menggugat Presiden Ke-7 Republik Indonesia (RI) Jokowi atas dugaan ijazah palsu, 14 April lalu ke Pengadilan Negeri Solo.

Salah satu anggota tim, Muhammad Taufiq mengatakan para tergugat kasus ijazah Jokowi ada empat yakni Jokowi sebagai tergugat 1, KPU Kota Solo sebagai tergugat 2, SMAN 6 Solo sebagai tergugat 3, dan Universitas Gadjah Mada (UGM) sebagai tergugat 4.

Taufiq mengatakan, alasannya mendaftarkan gugatannya ke PN Solo karena alamat Jokowi di Solo. Selain itu, pertama kali terjun ke dunia politik dan maju sebagai Wali Kota Solo.

"Dari tim kami menemukan satu fakta, Pak Jokowi itu ijazah SMA-nya, ada yang mengatakan dari dari laman UGM dari SMAN 6 (Solo), itu pasti tidak. Kami menemukan teman seangkatan Pak Jokowi ijazahnya bukan SMAN 6, pada saat itu tapi SMPP yaitu (Sekolah) Menengah Pembangunan Persiapan," kata Taufiq kepada media di PN Solo, Senin (14/4/2025).

Sidang gugatan ijazah Jokowi dari TIPU UGM digelar hari ini di Pengadilan Solo. Sidang digelar berbarengan dengan gugatan lain terhadap Jokowi, yakni soal mobil Esemka.

Sidang terkait ijazah Jokowi terdaftar dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, dan terkait mobil esemka terdaftar dengan nomor perkara 96/Pdt.G/2025/PN Skt.

"Betul (sidang perdana gugatan ijazah Jokowi) tanggal 24 April 2025. Iya, bareng (dengan sidang perdana gugatan mobil Esemka)," kata Humas PN Solo Bambang Ariyanto, Selasa (15/4).(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru