Kamis, 24 April 2025

Rayen Pono Ungkap Bukti Jerat Ahmad Dhani Terkait Plesetan Nama Marga

Redaksi - Kamis, 24 April 2025 17:40 WIB
82 view
Rayen Pono Ungkap Bukti Jerat Ahmad Dhani Terkait Plesetan Nama Marga
Foto: Net
Jakarta(harianSIB.com)
Penyanyi Rayen Pono resmi melaporkan musisi Ahmad Dhani gara-gara plesetkan nama marga. Rayen Pono melaporkan Ahmad Dhani dengan dugaan penghapusan diskriminasi dan ras etnis serta UU ITE me Bareskrim Mabes Polri.

Mantan personel Pasto itu tidak datang dengan tangan kosong. Rayen Pono membawa bukti-bukti untuk menjerat Ahmad Dhani, seperti video live Ahmad Dhani saat berada dalam acara diskusi di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, beberapa hari lalu.

"Pertama ada bukti video diskusi live ketika membahas tentang Hak Cipta, kemudian ada bukti bukti chat di pesan WhatsApp juga," kata Jajang, kuasa hukum Rayen Pono di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025), dikutip dari detikhot.

Baca Juga:

Ada bukti lainnya yang disertakan oleh pelantun Being With You itu. Sikap Ahmad Dhani memlesetkan marga Pono menjadi Porno juga membuat keluarga Rayen marah.

"Kemudian bukti-bukti lain seperti ada pernyataan dari komunitas-komunitas dari marga keluarga juga sudah mengeluarkan statement bahwa mereka sangat mengecam keras, tidak menerima hal tersebut," tuturnya.

Baca Juga:

"Apalagi yang melakukannya public figure yang semua orang tahu yang seharusnya memberikan teladan yang baik kepada masyarakat apalagi terlapor adalah anggota dewan. Dimana terikat juga dengan kode etik anggota dewan," lanjut Jajang.

Rayen Pono bersyukur laporannya diterima karena memenuhi unsur. Laporan ini terdaftar dalam nomor LP/B/188/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI, pada 23 April 2025.

Pasal yang dimasukkan dalam laporan Rayen Pono adalah Pasal 156 KUHP, kemudian Pasal 315 KUHP dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 16 Juncto Pasal 4 huruf B, UU RI No 40 Tahun 2008 tentang penghapusan diskriminasi ras dan etnis.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru