Kamis, 24 April 2025

Kejagung Sita 130 Helm Milik Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor Migor

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 19:38 WIB
225 view
Kejagung Sita 130 Helm Milik Tersangka Suap Vonis Lepas Ekspor Migor
Merdeka.com/ Rahmat Baihaqi
Penyidik Kejagung menyita ratusan helm milik pengacara Ariyanto Bakri (AB) dari kasus suap vonis lepas ekspor minyak goreng.

Kasus ini berawal saat tiga korporasi diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam perkara dugaan korupsi minyak goreng atau migor. Ketiga korporasi itu ialah PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Ketiganya memberikan kuasa kepada Marcella dan Ariyanto. Majelis hakim yang terdiri atas Djuyamto, Agam, dan Ali menjatuhkan putusan ontslag atau lepas, yang artinya bahwa perbuatan yang dilakukan tiga korporasi itu bukanlah tindak pidana. Dari pengusutan kejaksaan, ditemukan informasi dugaan suap di balik putusan tersebut.

Baca Juga:

Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanto diketahui sebelumnya menjabat Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Waka PN Jakpus) yang memiliki wewenang menunjuk hakim yang mengadili perkara. Kejagung menduga ada kongkalikong antara pihak Marcella-Ariyanto dan Muhammad Arif Nuryanto.

Duit suap Rp 60 miliar diduga mengalir ke Arif Nuryanto dan sebagian di antaranya dialirkan ke tiga majelis hakim. Sementara Wahyu Gunawan selaku panitera menjadi perantara suap.(*)

Baca Juga:
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru