Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan uang senilai Rp 5,5 miliar di kolong tempat tidur hakim Ali Muhtarom yang menjadi tersangka kasus dugaan suap vonis lepas kasus korupsi minyak goreng.
Dilihat dari situs e-LHKPN KPK, Rabu (23/4/2025), dikutip dari detiknews, Ali telah melaporkan LHKPN pada 21 Januari 2025. LHKPN itu berisi daftar harta Ali selama 2024.
Ali, yang merupakan hakim ad hoc Pengadilan Tipikor Jakarta, tercatat memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan senilai Rp 1.250.000.000 (Rp 1,2 miliar). Tanah dan bangunan itu seluruhnya berada di Jepara dan merupakan hasil sendiri.
Ali juga punya harta berupa satu unit mobil Honda CRV, satu unit motor Honda BeAT, dan satu unit motor Honda Vario. Total nilainya Rp 158 juta.
Selain itu, Ali melaporkan bahwa dia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 38,5 juta serta kas dan setara kas Rp 7.050.000. Ali punya utang Rp 150 juta sehingga total hartanya Rp 1.303.550.000.
Sebelumnya, Kejagung melakukan penggeledahan di rumah hakim Ali Muhtarom, yang merupakan tersangka kasus dugaan suap vonis lepas dugaan korupsi terkait minyak goreng di Jepara, Jawa Tengah. Tim dari Kejagung pun menemukan koper berisi uang dari bawah kasur di salah satu kamar.
Uang itu terdiri atas 36 gepok pecahan USD 100 atau dolar Amerika Serikat. Jumlah itu setara dengan Rp 5,5 miliar.
"Itu per tanggal 13 April 2025 dan dari rumah tersebut ditemukan sejumlah uang dalam mata asing sebanyak 3.600 lembar atau 36 blok yang dengan mata uang asing USD 100," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar di kantor Kejagung, Rabu (23/4), dikutip dari detiknews.
Ali Muhtarom merupakan salah satu dari delapan tersangka skandal suap vonis lepas terhadap terdakwa korporasi dalam kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan baku minyak goreng. Ali disebut menerima uang sekitar Rp 5 miliar.
Uang itu diduga diterima Ali dan Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta (MAN), yang kala itu menjabat Wakil Ketua PN Jakpus. Arif telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan jaksa.
Arif diketahui merupakan sosok yang meminta suap Rp 60 miliar untuk mengatur vonis ontslag kepada terdakwa korporasi kasus migor. Kemudian, dibagi-bagi kepada majelis hakim yang menangani perkara korupsi ekspor bahan baku minyak goreng.
Selain Ali, majelis hakim pemberi vonis lepas itu terdiri atas Djuyamto selaku hakim ketua dan Agam Syarif Baharudin selaku hakim anggota. Ketiganya diduga mengetahui tujuan penerimaan uang tersebut agar perkara diputus ontslag alias divonis lepas.
Berikut ini daftar tersangka kasus suap vonis lepas terdakwa korporasi migor:1. Muhammad Arif Nuryanto (MAN) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel)
2. Djuyamto (DJU) selaku ketua majelis hakim3. Agam Syarif Baharudin (ASB) selaku anggota majelis hakim