Rabu, 23 April 2025

Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 10 Ribu Rekening

Redaksi - Rabu, 23 April 2025 11:03 WIB
88 view
Terkait Judi Online, OJK Minta Bank Blokir 10 Ribu Rekening
Ilustrasi judi online.(SHUTTERSTOCK/WPADINGTON)
Jakarta(harianSIB.com)
Pihak perbankan diminta untuk memblokir sebanyak 10.016 rekening yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.

Hal itu ditegaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, terkait komitmen pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang dinilai berdampak luas terhadap perekonomian dan stabilitas sektor keuangan.

"OJK telah meminta bank untuk memblokir sekitar 10.016 rekening terkait judi online," ujar Dian dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Maret 2025 yang digelar secara virtual, dikutip dari CNNIndonesia, Rabu (23/4/2025).

Baca Juga:

Ia menambahkan, jumlah ini meningkat dari laporan sebelumnya yang mencatat 8.618 rekening. Data tersebut diperoleh dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), kemudian dikembangkan lebih lanjut oleh OJK.

Salah satu langkah yang diambil OJK adalah penerapan proses enhanced due diligence (EDD), yaitu analisis mendalam dan pengawasan ketat terhadap transaksi yang mencurigakan di sektor jasa keuangan.

Baca Juga:

"Pengembangan data dari Komdigi kami tindak lanjuti dengan meminta bank menutup rekening yang sesuai dengan nomor induk kependudukan (NIK) serta melakukan EDD," jelas Dian.

Di sisi lain, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, melaporkan temuan 1.123 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal sejak awal 2025. Ia memastikan bahwa seluruh entitas tersebut telah ditutup oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI).

Ada juga 209 penawaran investasi ilegal yang sudah ditutup. Wanita yang akrab disapa Kiki itu mengatakan ini tersebar di sejumlah situs dan aplikasi yang telah atau berpotensi merugikan masyarakat.

"Satgas PASTI juga telah menemukan dan mengajukan pemblokiran terhadap lebih dari 1.600 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital," jelasnya.

"Sampai dengan 31 Maret (2025), Indonesia Anti-Scam Center (IASC) telah menerima tepatnya 79.969 laporan. Jumlah rekening yang dilaporkan sebanyak 82.336 dan yang sudah langsung kita blokir 35.394 rekening. Sejauh ini, total kerugian masyarakat yang dilaporkan kepada IASC sebesar Rp1,7 triliun, dengan total dana korban yang sudah diblokir Rp134,7 miliar," tutup Kiki.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru