
Polres Belawan Tangkap 2 Pria, Terduga Pelaku Pemerasan Pekerja Proyek
Belawan(harianSIB.com)Dua pria, F (34) dan M (42) ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan dugaan melakukan pemerasan t
Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi batas usia minimum anak dalam memberikan akses akun kepada pengguna.
Dilansir dari CNBC Indonesia, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21, yang mengelompokkan usia anak ke dalam tiga kategori. Setiap kategori memiliki batasan akses terhadap jenis layanan digital tertentu, berdasarkan tingkat risiko dan dengan mempertimbangkan persetujuan orang tua.
Baca Juga:
Berikut klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam PP tersebut:
1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.
Baca Juga:
2. Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua atau wali.
3. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.
Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.
"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak," demikian bunyi Pasal 21 ayat (2).
Dengan aturan ini, penyelenggara platform digital di Indonesia tidak hanya harus menyesuaikan sistem verifikasi usia, tapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif.(*)
Belawan(harianSIB.com)Dua pria, F (34) dan M (42) ditangkap petugas Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan, dengan dugaan melakukan pemerasan t
Simalungun(harianSIB.com)Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagori (DPMN) Kabupaten Simalungun, Sarimuda Purba mengatakan, proses penc
Medan(harianSIB.com)Sukacita Paskah mengalir dari HKBP Jalan Uskup Agung Sugiopeanoto Medan, Resort Medan Kota pada Sabtu, 19 April 2025, sa
Tebingtinggi(harianSIB.com)Diduga memiliki narkotika golongan I jenis sabu, seorang pria berinisial ZS (35) diringkus Tim Opsnal Sat Resnark