Senin, 21 April 2025

Aturan Baru: Batas Usia Anak Punya Medsos di RI Ditetapkan

Robert Banjarnahor - Senin, 21 April 2025 10:31 WIB
163 view
Aturan Baru: Batas Usia Anak Punya Medsos di RI Ditetapkan
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid usai bertemu Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka, Jakarta. (Dok. Istimewa).
Jakarta(harianSIB.com)
Pemerintah telah resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik untuk anak/" target="_blank">Perlindungan Anak.

Salah satu poin krusial dalam regulasi ini adalah kewajiban bagi penyelenggara sistem elektronik untuk mematuhi batas usia minimum anak dalam memberikan akses akun kepada pengguna.

Dilansir dari CNBC Indonesia, ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 21, yang mengelompokkan usia anak ke dalam tiga kategori. Setiap kategori memiliki batasan akses terhadap jenis layanan digital tertentu, berdasarkan tingkat risiko dan dengan mempertimbangkan persetujuan orang tua.

Baca Juga:

Berikut klasifikasi pembatasan usia yang diatur dalam PP tersebut:

1. Anak di bawah usia 13 tahun hanya diperbolehkan memiliki akun pada produk dan layanan berprofil risiko rendah yang secara khusus dirancang untuk anak, dan itu pun dengan persetujuan orang tua.

Baca Juga:

2. Anak usia 13 hingga belum genap berusia 16 tahun dapat memiliki akun untuk produk digital berisiko rendah, tetapi tetap dengan syarat persetujuan dari orang tua atau wali.

3. Anak usia 16 hingga belum genap 18 tahun boleh mengakses lebih banyak layanan digital, namun masih tetap membutuhkan izin orang tua untuk memiliki akun.

Tak hanya itu, aturan ini juga mewajibkan penyedia platform seperti TikTok, Instagram, X (Twitter), dan penyelenggara digital lainnya untuk menyediakan teknologi yang memungkinkan orang tua dapat melakukan pengawasan secara langsung terhadap aktivitas akun anak mereka.

"Penyelenggara Sistem Elektronik wajib menjamin tersedianya teknologi serta berfungsinya secara efektif langkah teknis dan operasional bagi orang tua, untuk dapat melakukan pengawasan terhadap pengguna Produk, Layanan, dan Fitur melalui akun Anak," demikian bunyi Pasal 21 ayat (2).

Dengan aturan ini, penyelenggara platform digital di Indonesia tidak hanya harus menyesuaikan sistem verifikasi usia, tapi juga menyediakan fitur kontrol orang tua yang efektif.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru