Sabtu, 19 April 2025

Temuan Mengejutkan, Kejagung Dapati Catatan Putusan Lepas di Rumah MS

Redaksi - Kamis, 17 April 2025 09:52 WIB
124 view
Temuan Mengejutkan, Kejagung Dapati Catatan Putusan Lepas di Rumah MS
Foto: Net
Jakarta(harianSIB.com)
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa penyidik menemukan catatan terkait permintaan agar perkara korupsi crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus lepas (ontslag) saat menggeledah rumah pengacara MS (Marcella Santoso).

Sebagai informasi, MS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang bertujuan untuk memuluskan putusan lepas terhadap tersangka korporasi dalam perkara korupsi tersebut.

"Ketika dilakukan penggeledahan di rumah MS, ditemukan catatan yang menunjukkan adanya permintaan-permintaan agar putusan perkara ini dijatuhkan dengan status ontslag," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (16/4/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Keterlibatan MS dalam upaya pengondisian putusan lepas mulai terungkap saat penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dalam putusan bebas terhadap Ronald Tannur.

Kapuspenkum Harli menambahkan bahwa dalam proses pengembangan penyidikan tersebut, penyidik turut melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.

Baca Juga:

Hasilnya, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang mengindikasikan adanya keterlibatan MS.

"Di barang bukti elektronik ini ada keterangan, ada catatan, ada informasi yang oleh penyidik tentu dianalisis, yang terkait dengan MS," katanya.

Lalu, pada 19 Maret 2025, majelis hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan putusan lepas (onstlag) dalam kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.

Dalam penanganan kasus korupsi tersebut, MS dan tersangka AR (Ariyanto) menjadi advokat bagi tersangka korporasi yang terdiri dari PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group.

Penyidik lantas mulai mendalami dugaan keterkaitan antara putusan lepas yang dijatuhkan majelis hakim dengan MS.

Dari hasil penggeledahan di rumah MS, penyidik pun menemukan catatan terkait permintaan agar tersangka korporasi dijatuhi putusan lepas.

Terkait kemungkinan adanya hubungan antara MS dengan Zarof Ricar selaku terdakwa dalam kasus pemufakatan jahat terkait putusan bebas Ronald Tannur, Harli menegaskan bahwa keduanya tidak memiliki keterkaitan.

"Enggak ada kaitannya dengan ZR (Zarof Ricar)," katanya.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO di PN Jakarta Pusat.

Para tersangka itu adalah WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata PN Jakarta Utara, advokat MS (Marcella Santoso), advokat AR (Ariyanto), MAN (Muhammad Arif Nuryanta) yang menjadi Ketua PN Jakarta Selatan, DJU (Djuyamto) selaku ketua majelis hakim, ASB (Agam Syarif Baharuddin) selaku anggota majelis hakim, AM (Ali Muhtarom) selaku anggota majelis hakim, dan MSY (Muhammad Syafei) selaku Head of Social Security Legal Wilmar Group.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Prabowo Tak Ingin Ada Desa Miskin

Jakarta(harianSIB.com)Wakil Menteri Koperasi (Wamenkop) Ferry Juliantono melakukan rapat dengan kepala desa (kades) seluruh Indonesia. Dia m