
Pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar Donor Darah
Simalungun(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke61, pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksan
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penggeledahan pada Jumat (11/4) di lima lokasi di Jakarta dan Sabtu (12/4) di Jakarta serta beberapa wilayah lain di luar ibu kota.
Baca Juga:
Baca Juga:
Di rumah tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, disita uang tunai sebesar 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10,8 juta. Selain itu, di dalam mobil milik WG ditemukan uang 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11,1 juta.
Sementara itu, dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di tas milik tersangka.
"Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura," kata Qohar.
Selain itu, penyidik menyita sebuah amplop lainnya yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.
Adapun dari dompet milik tersangka MAN, disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura.
Uang tunai lainnya yang disita dari dompet tersebut adalah 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.
Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Adapun Arif terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.
Ia menjelaskan, bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.
Setelah penetapan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4).
Tersangka WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.(*)
Simalungun(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke61, pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksan
Jakarta(harianSIB.com)Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia Rabu (16/4) mengalami kenaikan Rp20.000 dari semula Rp1.896.000
Jakarta(harianSIB.com)Wakil Presiden ke10 dan ke12 RI, Jusuf Kalla, mengingatkan bahwa kondisi ekonomi Indonesia saat ini sedang tidak dal