Rabu, 16 April 2025

Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Suap PN Jakpus

Robert Banjarnahor - Minggu, 13 April 2025 16:56 WIB
434 view
Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Suap PN Jakpus
Kapuspen kejaksaan
Kejagung Sita Uang dan mobil Mewah dalam Kasus Suap PN Jakpus.
Dirdik Jampidsus Abdul Qohar mengatakan bahwa penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR selaku advokat memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebesar Rp60 miliar.

Ia menjelaskan, bahwa pemberian suap tersebut melalui WG dalam rangka pengurusan perkara tersebut agar majelis hakim yang mengadili perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) atau minyak kelapa sawit mentah memberikan putusan ontslag atau tidak terbukti.

Baca Juga:

Walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, kata dia, menurut pertimbangan majelis hakim dalam putusan tersebut, kasus itu bukan merupakan tindak pidana.

Setelah penetapan, keempat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan terhitung mulai Sabtu (12/4).

Baca Juga:

Tersangka WG ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), RS ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung, AR ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, dan MAN ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru