Senin, 28 April 2025

Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Suap PN Jakpus

Robert Banjarnahor - Minggu, 13 April 2025 16:56 WIB
555 view
Kejagung Sita Uang dan Mobil Mewah Terkait Suap PN Jakpus
Kapuspen kejaksaan
Kejagung Sita Uang dan mobil Mewah dalam Kasus Suap PN Jakpus.
Jakarta (harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita sejumlah uang tunai dalam berbagai mata uang serta mobil mewah dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan penyitaan dilakukan setelah penggeledahan pada Jumat (11/4) di lima lokasi di Jakarta dan Sabtu (12/4) di Jakarta serta beberapa wilayah lain di luar ibu kota.

Baca Juga:


"Dalam penggeledahan, penyidik menemukan alat bukti berupa dokumen dan uang yang mengarah pada dugaan tindak pidana korupsi, suap, dan/atau gratifikasi terkait penanganan perkara di PN Jakpus," ujarnya di Jakarta, Minggu (13/4/2025), dikutip dari Antara.

Baca Juga:

Di rumah tersangka WG (Wahyu Gunawan), panitera muda perdata PN Jakarta Utara, yang berlokasi di Villa Gading Indah, Jakarta Utara, disita uang tunai sebesar 40.000 dolar Singapura, 5.700 dolar AS, 200 yuan, dan Rp10,8 juta. Selain itu, di dalam mobil milik WG ditemukan uang 3.400 dolar Singapura, 600 dolar AS, dan Rp11,1 juta.


Dari tersangka AR, seorang advokat, disita uang tunai Rp136,95 juta serta tiga mobil mewah: Ferrari Spider, Nissan GT-R, dan Mercedes-Benz.

Sementara itu, dari tersangka MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, penyidik menyita sejumlah uang tunai yang disimpan dalam amplop dan dompet di tas milik tersangka.

"Sebuah amplop berwarna cokelat yang berisi 65 lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura," kata Qohar.

Selain itu, penyidik menyita sebuah amplop lainnya yang berisi 72 lembar uang pecahan 100 dolar AS.

Adapun dari dompet milik tersangka MAN, disita 23 lembar uang pecahan 100 dolar AS, satu lembar uang pecahan 1.000 dolar Singapura, tiga lembar uang pecahan 50 dolar Singapura, 11 lembar uang pecahan 100 dolar Singapura, 5 lembar uang pecahan 10 dolar Singapura, serta 8 lembar uang pecahan 2 dolar Singapura.

Uang tunai lainnya yang disita dari dompet tersebut adalah 7 lembar uang pecahan Rp100.000, 235 lembar uang pecahan Rp100.000, 33 lembar uang pecahan Rp50.000, 3 lembar uang pecahan 50 ringgit, 1 lembar uang pecahan 100 ringgit, 1 lembar uang pecahan 5 ringgit, dan 1 lembar uang pecahan 1 ringgit.

Dalam kasus ini, Kejagung menetapkan empat tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Adapun Arif terlibat saat menjadi Wakil Ketua PN Jakarta Pusat.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru