Selasa, 15 April 2025

Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi

Redaksi - Minggu, 13 April 2025 16:38 WIB
285 view
Korban Perkosaan Dokter Priguna Berhak Lakukan Aborsi
ANTARA/Rubby Jovan
Polda Jabar saat menghadirkan pelaku pemerkosaan, Priguna Anugerah (31), dokter residen anestesi dari Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad), Rabu (9/4/2025).
Jakarta (harianSIB.com)

Komisi Nasional Anti Kekerasan Terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) menyatakan bahwa para korban perkosaan oleh Priguna Anugerah berhak menggugurkan kehamilan.

Priguna adalah dokter anestesi dari Program Spesialis Universitas Padjajaran yang bertugas di RS Hasan Sadikin Bandung yang memerkosa keluarga pasien.

Baca Juga:

Hal ini merujuk pada Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009.

"Berhak menggugurkan kandungannya sebelum 14 minggu. Berdasarkan Pasal 75 ayat 2 UU 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan," ungkap Komisioner Komnas Perempuan, Chatarina Pancer, dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025) dikutip kompas.com

Baca Juga:

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali dalam kondisi tertentu, termasuk kehamilan akibat perkosaan yang dapat menyebabkan trauma psikologis bagi korban.

Chatarina juga menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi mengatur lebih lanjut mengenai aborsi akibat perkosaan.

"Aborsi karena perkosaan hanya boleh dilakukan paling lama 40 hari sejak hari pertama haid terakhir," jelasnya.

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru