Kamis, 17 April 2025

KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Pemberian Kredit

Redaksi - Sabtu, 12 April 2025 18:51 WIB
339 view
KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Pemberian Kredit
MI/Susanto/sas
Mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) Bachrul Chairi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih Komisi Merah Putih (KPK), Kuningan Persada, Jakarta, Jumat (11/4/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Bachrul Chairi. Ia diperiksa untuk mendalami pembiayaan ekspor yang bermasalah dalam pemberian fasilitas kredit oleh LPEI.

Meski demikian, KPK tak merinci secata detail permasalahan tersebut. "Saksi di dalami terkait tupoksinya dan pengetahuanya tentang pembiayaan yang bermasalah di LPEI," kata Juru bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Sabtu (12/4/2025) dikutip rri.co.id

Baca Juga:


KPK telah menahan dua tersangka terkait dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE). Keduanya yakni, Komisaris Utama PT PE yakni Jimmy Masrin serta Direktur Keuangan PT PE, Susy Mira Dewi Sugiarta.

Baca Juga:

"KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dalam perkara LPEI. Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).


Ia memastikan, debitur (di perusahaan lain) juga akan menjadi tersangka dalam kasus tersebut. Diketahui KPK baru menetapkan lima orang tersangka, tiga dari PT Petro Energi dan dua dari LPEI.

"Sementara 10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis ketika akan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kasatgas KPK Budi Sokmo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Para tersangka belum dilakukan penahanan. Kasus ini menyebabkan kerugian negara mencapai US$60 juta atau Rp1 Triliun.

Sementara itu, KPK juga sedang menyelidiki pemberian fasilitas kredit kepada 10 debitur lainnya. Untuk 11 debitur lainnya ada potensi kerugian negara hingga mencapai Rp11,7 triliun. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru