Selasa, 15 April 2025

Kemen PPPA Kawal Ketat Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung

Victor R Ambarita - Jumat, 11 April 2025 15:20 WIB
266 view
Kemen PPPA Kawal Ketat Kasus Kekerasan Seksual di RS Hasan Sadikin Bandung
(Foto: Dok/Kemen PPPA)
Menteri PPPA, Arifah Fauzi

Menurut Menteri PPPA, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 6 jo Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Ancaman hukumannya bisa mencapai 12 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp300 juta. Selain itu, hukuman bisa diperberat sepertiga karena dilakukan oleh tenaga medis dalam relasi kuasa terhadap korban.
"Pelecehan ini terjadi dalam situasi di mana korban tidak berdaya. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tetapi juga pelanggaran etik dan kemanusiaan," ujar Menteri Arifah.

Baca Juga:

Ajak Masyarakat Berani Laporkan Kasus Kekerasan

Menteri PPPA mengajak seluruh masyarakat untuk tidak tinggal diam terhadap kekerasan seksual.

Baca Juga:

Ia mengimbau siapa pun yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui kasus serupa untuk segera melapor ke lembaga yang berwenang, seperti UPTD PPA, layanan sosial, pihak kepolisian, atau melalui hotline Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129 maupun WhatsApp 08111-129-129.

"Keberanian korban dan keluarganya untuk melaporkan ini adalah bentuk nyata perjuangan melawan ketidakadilan. Kita semua bertanggung jawab menciptakan lingkungan yang aman bagi perempuan dan anak-anak," tutupnya.

Kemen PPPA menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi korban hingga tuntas dan memastikan peristiwa serupa tidak terulang lagi di masa mendatang.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru