Senin, 14 April 2025

Kejaksaan Tetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang sebagai Tersangka Kasus Dana PMI

Robert Banjarnahor - Rabu, 09 April 2025 19:24 WIB
111 view
Kejaksaan Tetapkan Mantan Wakil Wali Kota Palembang sebagai Tersangka Kasus Dana PMI
Foto: Net
Palembang(harianSIB.com)
Mantan Wakil Wali Kota Palembang periode 2016–2023 berinisial FA resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang untuk periode 2020–2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Palembang, Hutamrin, dalam keterangannya pada Selasa (8/4/2025), dilansir dari Antara menyampaikan, bahwa setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 13.00 hingga 22.30 WIB, FA yang juga menjabat sebagai Ketua PMI Kota Palembang periode 2019–2024 ditetapkan sebagai tersangka oleh tim penyidik.

Selain FA, penyidik juga menetapkan tersangka lain berinisial DS, yang menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang.

Baca Juga:

"Setelah ditemukan dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP, hari ini tim penyidik menetapkan FA sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah di PMI Kota Palembang," ujar Hutamrin.

Ia menegaskan bahwa proses penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah bagi para tersangka.

Baca Juga:

FA disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, penyidik juga menetapkan DS sebagai tersangka lainnya yang menjabat sebagai Kabag Administrasi dan Umum pada Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Kota Palembang, dan dikenakan pasal serupa dengan FA.

Adapun modus perkara ini bermula dari dugaan penyalahgunaan pengelolaan biaya pengganti pengolahan darah kota Palembang tahun 2020 sampai dengan 2023 di mana diduga penggunaan dana tidak sesuai dengan ketentuan yang menimbulkan potensi kerugian negara.

Sementara untuk berapa besar jumlah kerugiannya nanti akan ditetapkan dengan perhitungan oleh BPKP.

Kini FA ditahan selama dua puluh hari ke depan di lapas perempuan Palembang dan DS di lapas Pakjo, Palembang.

Mantan Wakil Wali Kota Palembang FA menyebutkan, dalam perkara itu tidak ada dana hibah yang menyebabkan kerugian negara.

"Tolong dicatat, tidak ada dana hibah yang merugikan negara dan itu sudah dihitung oleh BPKP," katanya singkat.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru