Rabu, 16 April 2025

Polda Sulut Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Senilai Rp8,9 Miliar

Redaksi - Rabu, 09 April 2025 11:44 WIB
352 view
Polda Sulut Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Senilai Rp8,9 Miliar
Ist/SNN
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie gelar Press Conference Penetapan tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM
Manado(harianSIB.com)

Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode Gereja Masehi Injil di Minahasa (GMIM) yang berlangsung selama periode 2020 hingga 2023. Dugaan korupsi ini menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 8,9 miliar.

Kelima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut serta satu orang dari pihak Sinode GMIM.

Baca Juga:


"Kasus ini masih dalam proses penyidikan. Polda Sulut telah menetapkan lima orang tersangka, yakni JRK, AGK, FK, SK, dan HA," ujar Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam keterangan tertulis pada Selasa (8/4).

Baca Juga:

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulut melalui proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.

"Berdasarkan hasil gelar perkara, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tambah Kapolda.


Dalam kasus tersebut, pihak Polda telah memeriksa 84 saksi yang terdiri dari 8 orang saksi dari Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daeah (BPKAD) Sulut, 7 saksi dari Biro Kesra, 11 saksi dari Tim Anggaran Pemprov, 6 saksi Inspektorat, 10 orang dari Sinode GMIM, 11 saksi dari UKIT dan 31 orang saksi dari kelompok masyarakat dan pelapor," terang Harry.

"Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405," imbuhnya.


Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.


"Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM," katanya.

Kelima tersangka pun dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta," pungkasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru