
Mantan Presiden Peru Dibui 15 Tahun Atas Skandal Korupsi Global
Lima(harianSIB.com)Pengadilan Peru menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan Presiden Ollanta Humala dan istrinya atas dakwaan ko
Kelima tersangka terdiri dari empat orang yang berasal dari lingkungan Pemerintah Provinsi Sulut serta satu orang dari pihak Sinode GMIM.
Baca Juga:
Baca Juga:
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh Polda Sulut melalui proses penyelidikan hingga naik ke tahap penyidikan.
"Berdasarkan hasil gelar perkara, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini," tambah Kapolda.
"Kita juga telah mengambil keterangan ahli dari Kemendagri, Kementerian Hukum, ahli konstruksi politeknik, dan ahli perhitungan kerugian keuangan negara. Berdasarkan audit dari BPKP, telah terjadi kerugian negara sebesar Rp8.967.684.405," imbuhnya.
Kelima tersangka pun dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta," pungkasnya.(*)
Lima(harianSIB.com)Pengadilan Peru menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap mantan Presiden Ollanta Humala dan istrinya atas dakwaan ko
Sergai(harianSIB.com)Dalam upaya menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif, jajaran Satbinmas Polres Serdangbedagai (Sergai) meningkatkan keg
Pematangsiantar(harianSIB.com)Sebanyak 396 Siswa/i Kelas XII tahun pelajaran 2024/2025 SMKN 1 Pematangsiantar mengikuti Ujian Sekolah secara
Simalungun(harianSIB.com)Dalam rangka menyambut Hari Bhakti Pemasyarakatan ke61, pegawai Lapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar melaksan