Rabu, 16 April 2025

Polda Sulut Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Senilai Rp8,9 Miliar

Redaksi - Rabu, 09 April 2025 11:44 WIB
349 view
Polda Sulut Tetapkan Lima Tersangka Kasus Korupsi Dana Hibah GMIM Senilai Rp8,9 Miliar
Ist/SNN
Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Langie gelar Press Conference Penetapan tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM

Ia mengajak seluruh masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sementara berjalan dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk Sinode GMIM yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp8,9 miliar.


"Kalau ada tanggapan secara hukum, kami juga akan mengakomodir. Jangan terprovokasi, jangan terajak, karena proses penegakan hukum adalah proses yang terhormat, kita menjunjung tinggi HAM, praduga tak bersalah, dan Polda Sulut berkomitmen menghormati HAM. Karena ini yang melakukan adalah oknum yang ada di Pemprov dan oknum di GMIM," katanya.

Baca Juga:

Kelima tersangka pun dijerat Pasal 2 dan pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Para tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta," pungkasnya.(*)

Baca Juga:
Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru