Selasa, 15 April 2025

Putra Boyamin Gugat Jokowi ke PN Surakarta Terkait Mobil Esemka

Redaksi - Rabu, 09 April 2025 11:07 WIB
249 view
Putra Boyamin Gugat Jokowi ke PN Surakarta Terkait Mobil Esemka
dok istimewa
Jokowi saat memandikan mobil Esemka. Mobil ini dijanjikan bakal diproduksi massal. Tapi hingga era Jokowi berakhir, Esemka tidak pernah beredar di pasaran.
Solo(harianSIB.com)

Aufaa Luqmana Re A, putra dari Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman, menggugat Presiden Ketujuh Republik Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), ke Pengadilan Negeri (PN) Surakarta. Gugatan tersebut diajukan atas dugaan wanprestasi terkait janji produksi massal mobil Esemka.

Warga Kota Solo itu mengaku mengalami kesulitan untuk membeli mobil Esemka, sehingga memutuskan menempuh jalur hukum. Selain Jokowi, gugatan juga turut ditujukan kepada mantan Wakil Presiden Ma'ruf Amin dan pihak PT Solo Manufaktur Kreasi (SMK) selaku produsen Esemka.

Baca Juga:

Gugatan ini didaftarkan secara daring dengan nomor perkara PN SKT-08042025051 pada Selasa (8/4/2025).

Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, menyampaikan bahwa kliennya menganggap Jokowi tidak memenuhi janji politiknya untuk menjadikan Esemka sebagai mobil nasional dan memproduksinya secara massal.

Baca Juga:

"Seharusnya janji menjadikan Esemka sebagai mobil nasional direalisasikan ketika Tergugat I (Jokowi) menjabat sebagai Presiden, dengan menjadikan pengembangan mobil Esemka sebagai program prioritas," ujar Sigit, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Namun hingga masa jabatan Jokowi berakhir pada 2024, lanjut Sigit, mobil Esemka belum juga terealisasi sebagai mobil nasional dan bahkan tidak terlihat hadir secara signifikan di pasar otomotif Indonesia.

Sigit menambahkan bahwa kliennya serius ingin membeli dua unit Esemka Bima tipe pikap. Bahkan pada tahun 2021, Aufaa sempat mengunjungi pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali.

"Klien kami sudah datang ke pabrik dan bertemu tim marketing, tapi hanya diperbolehkan sampai di lobi. Tidak diizinkan melihat unit mobil secara langsung," tuturnya.

Gagalnya Esemka menjadi mobil nasional, kata Sigit, membuktikan Jokowi telah melakukan tindakan wanprestasi. Kliennya pun menuntut agar para tergugat membayar kerugian sebesar Rp 300 juta atau setara dua unit mobil Esemka Bima.

"Kami memohon Ketua Pengadilan Negeri, khususnya Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini agar menghukum para tergugat untuk membayar kerugian sebesar Rp 300 juta kepada penggugat," kata Sigit.

Esemka mulai populer sejak Jokowi menjadikannya sebagai mobil dinas saat masih menjabat sebagai Wali Kota Solo. Jokowi pun terus menegaskan dukungannya agar Esemka bisa diproduksi massal.

Ayah dari Wapres Gibran Rakabuming Raka itu pun meresmikan pabrik Esemka di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali pada tahun 2019 lalu. Saat itu, Jokowi sudah memasuki periode keduanya sebagai Presiden RI.

Namun hingga saat ini, mobil merk Esemka masih langka ditemui di jalanan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru