Minggu, 13 April 2025

Indonesia Tempuh Jalur Negosiasi Hadapi Tarif Resiprokal AS

Robert Banjarnahor - Senin, 07 April 2025 09:38 WIB
301 view
Indonesia Tempuh Jalur Negosiasi Hadapi Tarif Resiprokal AS
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menggelar Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan terkait Kebijakan Tarif Resiprokal Amerika Serikat secara virtual, Minggu (6/4). (Dok Kemenko Perekonomian )
Jakarta(harianSIB.com)
Pemerintah Indonesia memilih jalur negosiasi untuk merespons kebijakan tarif timbal balik (resiprokal) yang diberlakukan oleh Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa alih-alih menerapkan tarif balasan, Indonesia mengedepankan strategi diplomasi guna mencari solusi yang menguntungkan kedua belah pihak.

"Kita diberikan tenggat waktu sangat singkat, yakni hingga 9 April, untuk memberikan respons. Indonesia sedang menyiapkan rencana aksi dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk impor dan investasi dari AS," ujar Airlangga dalam Rapat Koordinasi Terbatas Lanjutan yang digelar secara virtual di Jakarta, Minggu (6/4/2025), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Keputusan untuk menempuh jalur diplomatik ini didasarkan pada pertimbangan hubungan dagang jangka panjang antara kedua negara, serta pentingnya menjaga iklim investasi dan stabilitas ekonomi nasional.

Pemerintah juga mencermati potensi dampak dari kebijakan tarif tersebut terhadap sektor industri padat karya berorientasi ekspor, seperti industri apparel dan alas kaki.

Baca Juga:

Sektor-sektor tersebut dinilai rentan terhadap fluktuasi pasar global, sehingga Pemerintah berkomitmen untuk terus memberikan dukungan melalui berbagai insentif yang tepat sasaran untuk menjaga daya saing dan keberlangsungan usaha.

Tarif resiprokal Amerika Serikat sendiri akan berlaku mulai 9 April 2025.

Terdapat beberapa produk yang dikecualikan dari tarif resiprokal yakni antara lain barang yang dilindungi 50 USC 1702(b) misalnya barang medis dan kemanusiaan, produk yang telah dikenakan tarif berdasarkan Section 232 yaitu baja, aluminium, mobil dan suku cadang mobil, produk strategis yaitu tembaga, semikonduktor, produk kayu, farmasi, bullion (logam mulia), serta energi dan mineral tertentu yang tidak tersedia di AS.

Pemerintah juga akan terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait, termasuk asosiasi pelaku usaha untuk memastikan bahwa suara industri dalam negeri turut menjadi bagian dari proses perumusan strategi kebijakan.

Kajian dan perhitungan terus dilakukan secara mendalam terhadap implikasi fiskal dari berbagai langkah kebijakan yang tengah dipertimbangkan.

Evaluasi tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap sejalan dengan prinsip kehati-hatian fiskal serta menjaga stabilitas APBN dalam jangka menengah dan panjang.

"Karena ini masih dinamis dan masih perlu working group untuk terus bekerja, Bapak Presiden minta kita bersurat sebelum tanggal 9 April 2025. Namun teknisnya, tim terus bekerja untuk melakukan dalam payung deregulasi sehingga ini merespons dan menindaklanjuti daripada Sidang Kabinet yang lalu di bulan Maret," ungkap Menko Airlangga.

Pemerintah juga akan mengundang para asosiasi pelaku usaha dalam forum sosialisasi dan penjaringan masukan terkait kebijakan tarif yang diberlakukan oleh Pemerintah AS.

Kegiatan tersebut dijadwalkan berlangsung pada hari Senin (7/04) sebagai bagian dari upaya merumuskan langkah strategis yang responsif dan inklusif.

"Besok seluruh industrinya akan diundang untuk mendapatkan masukan terkait dengan ekspor mereka dan juga terkait dengan hal-hal yang perlu kita jaga terutama sektor padat karya," kata Airlangga.

Tidak hanya merespons kebijakan tarif baru AS, lanjutnya, Pemerintah juga menyiapkan
langkah strategis menyambut pembukaan pasar Eropa yang juga penting karena merupakan pasar terbesar kedua setalah China dan AS.

"Ini juga bisa kita dorong, sehingga kita punya alternatif market yang lebih besar," ucap Airlangga.

Turut hadir dalam Rakortas tersebut antara lain yakni Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Perkasa Roeslani, Menteri Perdagangan Budi Santoso, dan Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, serta sejumlah Wakil Menteri dan perwakilan Kementerian/Lembaga (K/L).(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru