Sabtu, 05 April 2025

Yoon Suk Yeol Tak Lagi Dapat Pensiun Usai Dimakzulkan

Robert Banjarnahor - Jumat, 04 April 2025 11:14 WIB
83 view
Yoon Suk Yeol Tak Lagi Dapat Pensiun Usai Dimakzulkan
Foto: Presiden Korea Selatan (Korsel) yang dimakzulkan Yoon Suk Yeol dibebaskan dari tahanan pada hari Sabtu (8/3/2025).
Jakarta(harianSIB.com)
Mahkamah Konstitusi Korea Selatan (Korsel) secara resmi memakzulkan Presiden Yoon Suk Yeol pada Jumat (4/4). Putusan sidang tersebut dibacakan oleh Penjabat Ketua Moon Hyung-bae.

Delapan hakim MK sepakat mengesahkan pemakzulan yang sebelumnya telah disetujui oleh Parlemen Korsel. Keputusan ini merupakan dampak dari kebijakan Suk-yeol yang menerapkan status darurat militer pada 3 Desember 2024.

"Presiden Yoon Suk Yeol dengan ini diberhentikan dari jabatannya," ujar Ketua Hakim Moon saat membacakan putusan, dilansir dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga:

Akibat pemakzulan ini, sebagian besar hak istimewa Yoon Suk Yeol sebagai mantan kepala negara dicabut. Ia tidak lagi berhak mendapatkan staf khusus, termasuk asisten resmi maupun sopir.

Selain itu, ia kehilangan hak pensiun sebesar 95 persen dari gaji presiden dan tidak lagi memenuhi syarat untuk dimakamkan di Pemakaman Nasional Seoul.

Baca Juga:

Suk Yeol juga diwajibkan mengosongkan kediaman presiden di Hannam-Dong, Seoul. Namun, tidak ada batas waktu yang ditentukan untuk kepindahannya dari rumah dinas tersebut.

Yoon diperkirakan akan kembali ke rumah pribadinya di Distrik Seocho, tetapi belum tentu dalam waktu singkat karena laporan menyebutkan pihak keamanan belum melakukan proses pemindahan apa pun.

Sementara itu, ada beberapa hak yang masih dapat diterima Yoon Suk Yeol. Ia akan tetap mendapatkan perlindungan keamanan berdasarkan UU tentang Perlakuan Terhormat kepada Mantan Presiden.

Pengamanan ini juga berlaku kepada istri Yoon Suk Yeol sekaligus mantan ibu negara Kim Keon Hee. Menurut aturan, keamanan itu dijamin selama lima tahun dan dapat diperpanjang hingga 10 tahun jika diperlukan.

Namun, fasilitas perlindungan itu berpotensi untuk ditangguhkan jika Yoon Suk Yeol ditangkap terkait kasus kriminal yang menjeratnya.

Di luar fasilitas dan haknya yang dicabut setelah tak menjabat presiden, Yoon Suk Yeol akan menghadapi sejumlah penyelidikan kriminal. Sebut saja tuduhan pengkhianatan atas pengumuman darurat militer.

Penegak hukum sekarang juga semakin terbuka untuk menangkap dan menyelidiki Yoon Suk Yeol karena posisinya yang sudah menjadi sipil biasa. Ia tidak lagi mendapat perlindungan dari tuntutan pidana karena masa jabatannya sudah berakhir.

Penyelidikan terhadap berbagai skandal, termasuk yang melibatkan ibu negara hingga Myung Tae-kyun, juga kemungkinan akan segera dilaksanakan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru