
Para "Crazy Rich" Kehilangan Ribuan Triliun Rupiah Gegara Tarif Trump
New York(harianSIB.com)Para crazy rich alias orang terkaya dunia harus kehilangan ribuan triliun rupiah, sebagai dampak kebijakan tarif impo
"Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025), dikutip dari Kompas.com.
Kepada para kepala daerah, KPK mengimbau, untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
Baca Juga:
KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri. "Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif," ujar Budi.
Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
Baca Juga:
"Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi," tambah Budi.
Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya. Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
"Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah," tutup Budi.
Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudikLebaran. "Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik)," kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok. "Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan," ujarnya.(*)
New York(harianSIB.com)Para crazy rich alias orang terkaya dunia harus kehilangan ribuan triliun rupiah, sebagai dampak kebijakan tarif impo
Pematangsiantar(harianSIB.com)Situasi arus lalulintas memasuki hari keenam libur lebaran, volume kendaraan ramai lancar melintasi Jalan Meda
Teheran(harianSIB.com)Presiden Iran Masoud Pezeshkia memecat Wakil Presiden untuk Urusan Parlementer Shahram Dabiri karena melakukan perjala
Singapura(harianSIB.com)Singapura mengirim 10 kecoak cyborg ke Myanmar untuk membantu upaya pencarian dan penyelamatan korban setelah gempa
Simalungun(harianSIB.com)Volume kendaraan menuju objek wisata Kebun Teh Sidamanik dan Simarjarunjung, Kabupaten Simalungun, padat merayap di