Senin, 31 Maret 2025

Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega

Redaksi - Kamis, 27 Maret 2025 12:38 WIB
177 view
Shandy Purnamasari Mengaku Rugi Puluhan Miliar akibat Ulah Isa Zega
Shandy Purnamasari saat memberikan kesaksian di persidangan Isa Zega, Selasa (25/3/2025).(IMRON HAKIKI/KOMPAS.com)
Malang(harianSIB.com)
Pemilik MS Glow, Shandy Purnamasari, hadir sebagai saksi dalam persidangan selebgram Isa Zega di Pengadilan Negeri Kepanjen pada Selasa (25/3/2025).

Selain Shandy, dua pegawai MS Glow, yakni Riko Trie Saputra dan Sheila Marthalia, juga dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan tersebut.

Dalam keterangannya, Shandy mengungkapkan bahwa dirinya mengalami kerugian materi hingga puluhan miliar rupiah akibat dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Isa Zega. Ia menjelaskan bahwa banyak penjual MS Glow membatalkan pembelian dan pembayaran. "Di pabrik saya juga, banyak karyawan yang membatalkan unggahan produk MS Glow karena takut," ujarnya, dikutip dari Kompas.com.

Baca Juga:

"Jadi secara materiil sudah jelas sekali puluhan miliar," kata dia.

Sementara itu, dari sisi non-material, Shandy mengaku mengalami serangan psikis akibat konten yang diunggah Isa Zega. Sebab, dalam konten itu, Isa Zega diduga menyudutkan Shandy Purnamasari dan produk usahanya, MS Glow.

Baca Juga:

Menurut Shandy, Isa Zega dalam konten itu memelesetkan namanya dengan karakter kartun Shaun the Sheep, hingga menyumpahi anak yang sedang dikandungnya cacat.

"Saat kejadian itu saya sedang hamil 6 bulan. Terdakwa justru menghina martabat keluarga saya bahkan menyumpahkan anak saya cacat," ujarnya.

Atas ucapan Isa Zega di media sosial itu, Shandy terpukul hingga mengalami pendarahan tiga kali. "Setiap hari terdakwa melakukan bullying, melakukan fitnah. Hingga saya mengalami pendarahan sebanyak tiga kali, sampai saya opname," tuturnya sembari menangis.

Sebelumnya diberitakan, Isa Zega tersangkut kasus hukum akibat diduga melakukan pencemaran nama baik pengusaha Shandy Purnamasari. Isa Zega diduga melakukan pencemaran nama baik Shandy dengan memelesetkan namanya dengan karakter kartun Shaun the Sheep.

"Udahlah intinya dibalik dokpeng itu shaudesip (Shaun the Sheep) bapak peri udah lah itu mereka berdua yang mengatur, suruh mereka berdua bersumpah di Al Quran, apalagi shaundesip itu lagi bunting," demikian salah satu potongan konten Isa Zega yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ari Kuswadi, dalam persidangan.

Ari menyebut, konten itu diunggah ke akun Instagram @zega_real dan akun TikTok @mami_online yang diketahui penggunanya adalah terdakwa Adrena Isa Zega.

"Bahwa kesemua unggahan pada media sosial yang dilakukan oleh terdakwa tersebut merupakan sebuah fitnah yang tidak benar adanya, sehingga mencemarkan nama baik saksi Shandy Purnamasari sebagai Owner dari Brand Kosmetik MS Glow, dan bahkan cenderung mendiskreditkan diri saksi Shandy Purnamasari secara pribadi serta produk kosmetik miliknya," tuturnya.

Atas perbuatan itu, JPU mengancam Isa Zega dengan ancaman pidana sesuai Pasal 45 Ayat (10) huruf a juncto Pasal 27B Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru