Sabtu, 29 Maret 2025

Ketahui 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Sebelum Klaim

Robert Banjarnahor - Rabu, 26 Maret 2025 09:21 WIB
249 view
Ketahui 5 Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Sebelum Klaim
Foto: Operasi yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan/ Ilham Restu
Jakarta(harianSIB.com)
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan telah menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam mengakses layanan kesehatan. Program jaminan sosial ini memberikan manfaat luas, termasuk akses ke layanan kesehatan dasar.

BPJS Kesehatan menanggung berbagai jenis penyakit, mulai dari penyakit kronis seperti tetanus, tuberkulosis paru tanpa komplikasi, refluks gastroesofagus, hepatitis, dan diabetes, hingga layanan kesehatan gigi dan mulut.

Selama kepesertaan aktif, peserta berhak mendapatkan pelayanan kesehatan gratis di klinik, puskesmas, dan rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Baca Juga:

Salah satu layanan yang dicover BPJS Kesehatan adalah tindakan operasi. Namun, dilansir dari CNBC Indonesia, ada beberapa jenis operasi yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Apa saja?

Berikut adalah daftar operasi tidak ditanggung BPJS Kesehatan:

Baca Juga:

1. Operasi akibat dampak kecelakaan kerja (ditanggung oleh pemberi kerja atau program jaminan kecelakaan kerja)
2. Operasi kosmetika atau estetika (operasi yang bersifat tidak membahayakan kesehatan)
3. Operasi akibat melukai diri sendiri (operasi akibat tindakan ketidaktelitian atau kecerobohan yang mengakibatkan luka)
4. Operasi di rumah sakit luar negeri (operasi yang dilakukan di luar jangkauan BPJS Kesehatan)
5. Operasi yang tidak sesuai dengan prosedur BPJS Kesehatan (operasi yang tidak menyelesaikan prosedur pengajuan yang sesuai)

Meskipun demikian, berdasarkan pedoman pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yaitu Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 28 Tahun 2014, ada 19 jenis operasi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni.

1. Operasi Jantung
2. Operasi Caesar
3. Operasi Kista
4. Operasi Miom
5. Operasi Tumor

6. Operasi Odontektomi
7. Operasi Bedah Mulut
8. Operasi Usus Buntu
9. Operasi Batu Empedu
10. Operasi Mata

11. Operasi Bedah Vaskuler
12. Operasi Amandel
13. Operasi Katarak
14. Operasi Hernia
15. Operasi Kanker

16. Operasi Kelenjar Getah Bening
17. Operasi Pencabutan Pen
18. Operasi Penggantian Sendi Lutut
19. Operasi Timektomi

Sementara itu, untuk memperoleh tanggungan BPJS untuk tindakan operasi, pasien harus berobat di fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama, seperti puskesmas atau klinik yang telah disetujui oleh BPJS Kesehatan.

Jika diperlukan tindakan operasi, pasien akan diberi surat rujukan ke rumah sakit dan memperoleh jadwal operasi dari dokter yang bersangkutan di rumah sakit.

Selain itu, ada tiga syarat yang harus dipenuhi dan diperoleh pasien untuk memperoleh tanggungan operasidari BPJS Kesehatan yakni Kartu BPJS Kesehatan atau Kartu Indonesia Sehat (KIS), surat rujukan dari Puskesmas/Faskes tingkat pertama, dan kartu pasien dari rumah sakit.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru