
Kapolda Sumut Tinjau Pos PAM Idul Fitri di Sei Karang Langkat
Langkat (harianSIB.com)Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau Pos Pengamanan (Pos PAM) dan Pos Pelayanan (Pos
"Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum telah mengembalikan berkas perkara atas nama Tersangka ARS dkk kepada Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (25/3/2025), dikutip dari Kompas.com.
Pengembalian ini dilakukan karena jaksa penuntut umum (JPU) menemukan potensi kerugian negara dan kerugian perekonomian sehingga tidak cukup jika dibahas hanya di ranah pemalsuan dokumen.
Baca Juga:
"Ditemukan potensi kerugian keuangan negara dan kerugian perekonomian negara sebagai akibat dari penguasaan wilayah laut secara ilegal. Hal ini termasuk penerbitan izin dan sertifikat tanpa izin reklamasi maupun izin PKK-PR Laut sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku," lanjut Harli.
JPU menduga, penerbitan sertifikat ini dilakukan untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah dalam proyek pengembangan kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Tropical Coastland.
Baca Juga:
Penyidik Bareskrim Polri diminta untuk menindaklanjuti kasus ini ke ranah tindak pidana korupsi. "Berdasarkan hasil analisis hukum, Jaksa Penuntut Umum memberikan petunjuk agar penyidikan perkara ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tipikor," kata Harli lagi.
"Untuk itu, koordinasi lebih lanjut dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus diperlukan guna memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan," lanjut ia.
Penyidik Bareskrim Polri memiliki waktu 14 hari untuk melengkapi berkas perkara mereka sesuai dengan arahan yang diberikan oleh JPU.
Diberitakan sebelumnya, Bareskrim Polri menetapkan empat orang tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di atas lahan pagar laut Tangerang.
Polisi menetapkan Kepala Desa Kohod, Arsin, beserta tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan surat izin di lahan pagar laut di Tangerang.
Ketiga tersangka lainnya yakni Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, serta dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Setelah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan, kami menetapkan empat orang tersangka, yaitu Kepala Desa Kohod, Arsin," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, saat memberikan keterangan di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Langkat (harianSIB.com)Kapolda Sumatera Utara, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto meninjau Pos Pengamanan (Pos PAM) dan Pos Pelayanan (Pos
Pematangsiantar (harianSIB.com)Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur Sitinjak mengunjungi Pos Pengamanan (Pospam) di Jalan Sutomo simpang J
Tebingtinggi (harianSIB.com)Menjelang Idul Fitri, volume kendaraan yang keluar masuk melalui Pintu Tol Tebingtinggi mengalami peningkatan si
Medan (harianSIB.com)Tega menganiaya seorang bayi lakilaki, AYP (3) hingga tewas, seorang pria berinisial ZI (38) warga Kecamatan Medan Are
Medan (harianSIB.com)Untuk menghormati leluhur, warga etnis Tionghoa di Medan dan sekitarnya melaksanakan ritual sembahyang Ceng Beng di pek