Jumat, 04 April 2025

Aktivis dan Tokoh Agama di Kupang Desak Kapolri Bongkar Sindikat Prostitusi Anak

Robert Banjarnahor - Jumat, 21 Maret 2025 20:53 WIB
115 view
Aktivis dan Tokoh Agama di Kupang Desak Kapolri Bongkar Sindikat Prostitusi Anak
ANTARA/Kornelis Kaha
Sejumlah aktivitis perempuan dan anak serta tokoh agama berunjuk rasa secara damai di Polda NTT.
Kupang(harianSIB.com)

Sejumlah aktivis perempuan, pegiat perlindungan anak, dan tokoh agama di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur, mendesak Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo untuk mengungkap jaringan prostitusi anak di ibu kota provinsi tersebut. Desakan ini mencuat setelah terungkapnya kasus pencabulan yang melibatkan eks Kapolres Ngada.

"Kami menuntut Kapolri membongkar sindikat prostitusi anak di Kota Kupang dan NTT, serta secara tegas menyebutkan sanksi bagi anggota Polri yang terlibat dalam prostitusi dan pornografi anak," ujar Ketua Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI), Pendeta Merry Kolimon, dalam aksi damai di Mapolda NTT, Jumat (21/3/2025), dilansir dari Antara.

Baca Juga:

Pernyataan tersebut disampaikan setelah aksi unjuk rasa damai yang melibatkan aktivis perempuan, organisasi kemahasiswaan, dan elemen masyarakat di Kota Kupang.

Menurut Merry, laporan yang diterima dari penyidik Polda NTT mengindikasikan adanya jaringan pedofilia berskala global yang beroperasi di wilayah tersebut.

Baca Juga:

Selain itu, dalam tuntutannya, mereka juga meminta Polri untuk mengintegrasikan perspektif perlindungan hak anak sebagai syarat utama dalam pendidikan, pembinaan, serta promosi jabatan di institusi Kepolisian.

Selain itu, juga melakukan tes psikologi secara berkala kepada seluruh anggota Polri serta Polri perlu melakukan investigasi internal dan independen untuk melacak keterlibatan aparat penegak hukum yang ikut terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kejahatan prostitusi anak dan pornografi anak.

Mereka juga menuntut Polri melakukan proses hukum yang transparan dan adil atas kasus dengan tersangka AKBP Fajar.

"Bagi kami, kekerasan seksual yang dilakukan oleh yang bersangkutan harus dilihat sebagai kejahatan luar biasa (extra-ordinary crime), terutama dilakukan oleh aparat penegak hukum," ujar dia.

Menurut mereka pelaku harus dihukum seberat-beratnya dengan pasal berlapis tanpa impunitas, termasuk membuka opsi untuk diberikan hukuman tambahan berupa kebiri kimia sebagaimana yang diatur dalam UU no. 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak yang merupakan perubahan dari Perpu no. 1 tahun 2016.

Tuntutan lainnya mereka meminta Kapolri dan jajarannya untuk meminta maaf secara kelembagaan kepada masyarakat NTT, walaupun sudah ada permintaan maaf kepada keluarga korban.

Kemudian, Polri juga ujar dia harus membuka ulang kasus A, 'kasus bunuh diri anak' korban pemerkosaan yang dipetieskan oleh AKBP Fajar semasa ia menjadi Kapolres Sumba Timur.

Selain itu juga mendesak agar aplikasi Michat dan aplikasi sejenis harus dilarang di Indonesia karena terbukti menjadi medium utama penjualan orang terutama anak-anak perempuan dan akses pedofilia.

Selain itu juga, menuntut Kapolri dan lembaga Polri memastikan agar seluruh korban, baik anak dan remaja dari AKBP Fajar mendapatkan restitusi, mulai dari jaminan hidup dan beasiswa hingga perguruan tinggi serta jaminan pendampingan psikologi hingga mereka dewasa.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru