Minggu, 23 Maret 2025

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Diperiksa Kejagung Hari Ini

Robert Banjarnahor - Jumat, 21 Maret 2025 11:17 WIB
171 view
Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Diperiksa Kejagung Hari Ini
Shela Octavia
Eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution telah tiba di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (21/3/2025).
Jakarta(harianSIB.com)

Pemeriksaan terhadap eks Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution (AN) dijadwalkan hari ini, Jumat (21/3) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

AN akan diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang periode 2018-2023.

Baca Juga:

"Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur PT Pertamina Patra Niaga berinisial AN yang direncanakan 21 Maret," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (20/3), dilansir dari CNNIndonesia.

Surat panggilan, jelas Harli, telah dilayangkan penyidik kepada Alfian. Sampai saat ini, penyidik masih menunggu konfirmasi dari Alfian atas pemanggilan tersebut.

Baca Juga:

Di sisi lain, Harli menyebut hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan dari 147 orang saksi, termasuk dua ahli terkait perkara tersebut.

"Kemudian bahwa sesungguhnya penyidik juga sudah melakukan beberapa pemeriksaan terhadap beberapa direksi di Pertamina Persero," tutur dia.

"Dan saat ini penyidik juga sedang mendalami apakah kemungkinan ada pihak-pihak lain yang akan terus digali keterangannya dan dilakukan pemanggilan serta diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini," imbuhnya.

Dalam kasus tersebut, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian keuangan negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru