Jakarta
(harianSIB.com)Menteri Pertahanan (
Menhan)
Sjafrie Sjamsoeddin menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI yang telah disahkan tidak akan menghidupkan kembali
dwifungsi ABRI atau TNI.
"Dwifungsi di Indonesia sudah tidak ada lagi. Jangankan jasadnya, arwahnya pun sudah hilang," ujar Sjafrie usai menghadiri rapat paripurna pengesahan RUU TNI di DPR, Kamis (20/3/2025), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Ia juga memastikan bahwa setelah RUU TNI disahkan, tidak ada lagi prajurit aktif yang bertugas di lembaga sipil, kecuali di 14 instansi yang telah diatur dan diperbolehkan. Sjafrie menekankan bahwa semua prajurit aktif yang saat ini bertugas di instansi sipil harus mengundurkan diri atau mengambil pensiun dini.
Baca Juga:
"Kami akan merapikan semuanya. Yang terpenting, seperti yang saya sampaikan sebelumnya, kesejahteraan prajurit harus menjadi perhatian," tambahnya.
Sjafrie mengaku ikut menyampaikan terimakasih kepada unsur masyarakat yang menilai RUU TNI. Namun, dia mengingatkan bahwa mereka semua juga bagian dari warga Indonesia.
Baca Juga:
"Kita adalah keluarga bangsa Indonesia yang harus menjaga persatuan dan kesatuan menghadapi ancaman, baik itu secara konvensional maupun tidak konvensional," katanya.
RUU TNI memuat sejumlah pasal perubahan sejak dibahas DPR dua pekan lalu. Namun, ada tiga pasal yang disorot, yakni Pasal 7 terkait tugas dan fungsi baru TNI dalam operasi selain perang (OMSP).
Kedua, ada Pasal 47 terkait penempatan prajurit aktif di jabatan sipil. Lewat revisi tersebut, kini ada 14 instansi pemerintah yang bisa ditempati prajurit aktif dari semula 10 instansi sipil.
Ketiga, Pasal 53 terkait perpanjangan usia pensiun TNI. Perpanjangan masa usia pensiun dibagi menjadi tiga klaster antara tamtama dan bintara, perwira menengah, dan perwira tinggi.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor