Kamis, 20 Maret 2025

OJK Restui Buyback Tanpa RUPS, 9 Emiten Ini Bersiap!

Redaksi - Rabu, 19 Maret 2025 20:38 WIB
65 view
OJK Restui Buyback Tanpa RUPS, 9 Emiten Ini Bersiap!
Foto: Infografis/ 10 Emiten Bakal Buyback, GOTO - BRI Siapin Duit Triliunan/ Ilham Restu
Jakarta(harianSIB.com)
Ramai emiten mau melakukan buyback atau pembelian kembali saham mereka di tengah Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) yang jatuh dalam beberapa hari terakhir. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga sudah mengumumkan emiten boleh buyback tanpa harus RUPS.

Buyback saham menjadi satu bukti bahwa perusahaan masih percaya terhadap fundamental mereka masih bisa bertumbuh ke depan.

Dengan harga rata-rata saham di BEI banyak yang terkontraksi dan nilai fundamental belum sesuai dengan nilai pasar-nya, alias murah. Maka, aksi buyback bisa menjadi pemanis bagi pasar saat ini yang kondisi-nya masih gloomy.

Baca Juga:

Dikutip dari CNBC Indonesia, ada sembilan emiten yang akan melakukan buyback ini. Mereka adalah PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI), PT Bank Mandiri Tbk (BMRI), PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI), PT Bank CIMB Niaga Tbk (BNGA), PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP), PT Japfa Comfeed Indonesia Tbk. (JPFA), PT Matahari Department Store Tbk. (LPPF), PT Avia Avian Tbk. (AVIA), dan PT Nusantara Sejahtera Raya Tbk. (CNMA).

Berikut rincian dan modal buyback mereka :

Baca Juga:



Sebagai catatan, pada hari ini Otoritas jasa Keuangan (OJK) resmi memberlakukan ketentuan pembelian kembali saham atau buyback tanpa Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada Rabu, (19/3/2025).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, mengatakan, penetapan kondisi pasar yang fluktuatif signifikan berlaku selama enam bulan sejak tanggal dikeluarkan, yaitu 18 Maret 2025.

"Kami umumkan kebijakan bahwa perusahaan terbuka dapat melakukan pembelian kembali (buyback) tanpa RUPS sesuai POJK 13/2023," ungkap Inarno di Main Hall BEI, Jakarta, dikutip dari CNBC Indonesia.

Lebih jauh, Inarno mengatakan, pelaksanaan buyback tanpa RUPS harus memenuhi ketentuan POJK 9/2023.

"Dengan kebijakan relaksasi buyback tanpa RUPS, kami berharap dapat memberi sinyal positif bahwa perusahaan memiliki fundamental yang baik dan memberikan market confidence kepada investor," kata dia.

Lebih jauh, Inarno mengatakan, opsi kebijakan ini merupakan salah satu kebijakan yang sering dikeluarkan di sektor pasar modal dan dapat meningkatkan fleksibilitas harga saham.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru