Rabu, 19 Maret 2025

Beredar Draf RUU KUHAP, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi

Martohap Simarsoit - Rabu, 19 Maret 2025 19:56 WIB
43 view
Beredar Draf RUU KUHAP, Komjak Soroti Upaya Lemahkan Kejaksaan Berantas Korupsi
(Foto: SNN/Dok)
Ketua Komjak RI, Prof Dr Pujiyono Suwadi SH MH
Jakarta(harianSIB.com)
Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia (Komjak RI), Prof Dr
Pujiyono Suwadi SH MH menyoroti draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). Ia berharap kewenangan Kejaksaan menangani kasus korupsi tidak dilemahkan.

"Apalagi sekarang ini Kejaksaan sedang gencar membongkar dan menangani kasus kasus dugaan korupsi besar," ujarnya.

Sorotan itu disampaikannya sehubungan beredarnya draf revisi RUU KUHAP yang dinilai mengecilkan peran Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi,
yaitu hanya menjadi penyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat.

Baca Juga:

"Jika benar draf RUU KUHAP sampai menghapus kewenangan Kejaksaan melakukan penyidikan kasus korupsi, ini dinilai bertentangan dengan UU
No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, yang memberi kewenangan kepada jaksa menangani tindak pidana khusus, termasuk korupsi," ujarnya.

Menurut Pujiyono, Kejaksaan saat ini telah menunjukkan kinerja yang luar biasa terutama tentang penanganan kasus-kasus besar (Big Fish).

Baca Juga:

Oleh karena itu, disayangkan jika RUU KUHAP sampai menghapus kewenangan Kejaksaan menindak kasus korupsi.

"Jika di KUHAP, Tipikor tidak lagi menjadi kewenangan Kejaksaan, patut jadi pertanyaan publik. Ada agenda apa? Sementara di sisi lain,
lembaga penegak hukum Kejaksaan diakui lagi getol memberantas
korupsi," ujar Pujiyono dalam keterangan tertulis via grup WA, Rabu (19/3/2025).

Dijelaskannya, meski kewenangan Kejaksaan diatur dalam UU
Kejaksaan, namun perlu diatur dalam KUHAP. Sebab, tindakan Kejaksaan dalam menangani tipikor akan mudah digugat melalui praperadilan atau eksepsi di persidangan jika tidak diatur dalam KUHAP.

Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret ini, mendesak Komisis III DPR RI, membuka draf RUU KUHAP secara resmi ke publik agar bisa mendapat masukan yang lebih luas. Jika ada masukan masyarakat, akan lebih baik karena membuka partisipasi publik lebih banyak.

DPR RI dapat memastikan kewenangan Kejaksaan dalam penanganan tipikor tetap diatur secara jelas dan tegas dalam RUU KUHAP baru. DPR RI diminta tak berdalih dengan alasan sudah ada UU khusus yang menyatakan
kejaksaan bisa menangani tipikor.

Masyarakat juga diminta untuk mengawal RUU KUHAP. Dengan desakan berbagai pihak, diharapkan RUU KUHAP dapat memperkuat
sistem hukum pidana Indonesia, menjaga integritas Kejaksaan dalam memberantas korupsi. (*)

Editor
: Donna Hutagalung
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru