Rabu, 19 Maret 2025

Prajurit Aktif Bisa Tempati 14 Lembaga Ini, Simak Draf Final RUU TNI

Robert Banjarnahor - Rabu, 19 Maret 2025 10:27 WIB
102 view
Prajurit Aktif Bisa Tempati 14 Lembaga Ini, Simak Draf Final RUU TNI
hanffburhan/Shutterstock
Ilustrasi TNI
Jakarta(harianSIB.com)

Draf final RUU TNI, yang telah disepakati untuk dibawa ke Paripurna dan disahkan menjadi undang-undang, mencantumkan 14 lembaga atau kementerian yang dapat diisi oleh prajurit aktif.

Jumlah tersebut berkurang dari usulan awal yang sempat mencakup hingga 16 lembaga atau kementerian.

Baca Juga:

"Penambahan dari 11 menjadi 16 itu sebenarnya hanya 14 (kementerian/lembaga), dan semuanya masih berkaitan dengan tugas pertahanan negara," ujar Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, usai rapat pleno di DPR, Selasa (18/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Dari 14 lembaga yang tercantum, sembilan di antaranya sudah diatur dalam UU TNI sebelum revisi, sementara lima lainnya merupakan tambahan baru.

Baca Juga:

Anggota Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Mayjen Purn TB Hasanuddin, mengungkapkan bahwa DPR dan pemerintah sepakat menghapus prajurit aktif dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Alasannya, menurutnya, saat ini tidak ada urgensi untuk menempatkan prajurit aktif di KKP.

"Itu usulannya bahwa ini tidak terlalu penting ada prajurit TNI di KKP dan kita diskusikan, oke," katanya.

Berikut daftar 14 kementerian/lembaga yang disepakati dapat diisi tentara aktif (Pasal 47) dalam RUU TNI hasil pleno Selasa (18/3):

1. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
2. Kementerian Pertahanan, termasuk Dewan Pertahanan Nasional
3. Kesekretariatan negara yang menangani urusan kesekretariatan presiden dan kesekretariatan militer presiden
4. Badan Intelijen Negara
5. Badan Siber dan/atau Sandi Negara
6. Lembaga Ketahanan Nasional
7. Badan Search And Rescue (SAR) Nasional
8. Badan Narkotika Nasional
9. Mahkamah Agung

5 tambahan
10. Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP)
11. Badan Penanggulangan Bencana
12. Badan Penanggulangan Terorisme
13. Badan Keamanan Laut
14. Kejaksaan Republik Indonesia (Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Militer) (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru