
Camat Medan Kota Raja Ian Andos Lubis Minta Maaf Terkait Tarian Ala K-Pop di MTQ
Medan (harianSIB.com)Komisi 1 DPRD Kota Medan memanggil Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis beserta jajarannya dalam rapat dengar pendapa
Puan menyampaikan pernyataan tersebut sebagai tanggapan atas pertanyaan wartawan mengenai perubahan sikap PDIP, yang sebelumnya menolak RUU TNI dan Polri.
Puan menyebut penolakan itu disampaikan Megawati sebelum RUU TNI dibahas bersama. Kini, menurutnya, publik bisa melihat hasil pembahasan RUU TNI oleh Panitia Kerja (Panja).
Baca Juga:
"Ya itu kan (penolakan) sebelum kita bahas bersama dan hasilnya seperti apa tadi kan dalam konferensi pers sudah disebarkan hasil dari panja yang akan diputuskan," kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (17/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.
Di sisi lain, Puan menegaskan bahwa PDIP justru akan menjadi pengawas pembahasan RUU tersebut. Menurut dia, fraksi PDIP dalam Panja juatru akan memastikan RUU TNI tak ada yang keliru.
Baca Juga:
"Kehadiran PDI justru untuk meluruskan jika kemudian ada hal-hal yang kemudian tidak sesuai dengan apa yang kemudian kami anggap itu tidak sesuai," katanya.
Puan juga mengingatkan tak ada yang perlu dikhawatirkan dengan substansi RUU, termasuk soal dwi fungsi ABRI. Dia memastikan poin-poin yang telah disepakati dalam RUU tersebut tak akan bermasalah.
"Sudah tidak ada hal yang kemudian melanggar hal-hal yang dicurigai akan kemudian membuat hal-hal yang ke depannya itu tercederai," ujarnya.
Sementara, Ketua Fraksi PDIP di DPR sekaligus Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TNI, Utut Adianto mengatakan bahwa pembahasan revisi UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI telah memenuhi semua prosedur dan mekanisme.
Menurut Utut, jika semua prosedur dan mekanisme hukum acara sudah terpenuhi, tak ada yang perlu diragukan dengan hasil yang telah disepakati.
"Ketika hukum acara dan mekanisme semua sudah terpenuhi tentunya semuanya tidak ada yang bisa menjadi sesuatu yang saudara-saudara ragukan lagi," kata Utut di kompleks parlemen, Senin (17/3).
Pembahasan RUU TNI sebelumnya menuai sorotan dan polemik karena digelar di hotel mewah dan di akhir pekan. Sejumlah poin dalam RUU juga menuai kritik karena dianggap melegitimasi dwi fungsi militer Orde Baru.
Tiga pasal yang menjadi sorotan yakni, Pasal 7 terkait fungsi TNI dalam penanganan narkotika, Pasal 47 terkait perluasan TNI di instansi sipil, dan Pasal 53 terkait penambahan batas usia pensiun TNI.(*)
Medan (harianSIB.com)Komisi 1 DPRD Kota Medan memanggil Camat Medan Kota, Raja Ian Andos Lubis beserta jajarannya dalam rapat dengar pendapa
Medan (harianSIB.com Massa Koalisi Mahasiswa dan Masyarakat Bersatu Sumut datangi Dinas Pendidikan DisdikSumut di Jalan
Medan (harianSIB.com)Pelapor kasus dugaan penggelapan kerbau, Joka Sinaga mengirim papan bunga ke Polres Samosir buntut kasus yang dilaporka
Medan (harianSIB.com) Ketua Komisi D DPRD Sumut Timbul Jaya Hamonangan Sibarani memberi warning kepada Bupati/Wali Kota yang baru me