Senin, 17 Maret 2025

THR Lebaran 2025 Cair ! Ini yang Diterima Prabowo & Gibran

Robert Banjarnahor - Senin, 17 Maret 2025 09:10 WIB
161 view
THR Lebaran 2025 Cair ! Ini yang Diterima Prabowo & Gibran
ANTARA FOTO/MUHAMMAD ADIMAJA
Prabowo-Gibran
Jakarta(harianSIB.com)

Pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, serta para pensiunan mulai dilakukan secara bertahap mulai hari ini, Senin (17/3/2025). Selain kelompok tersebut, Presiden, Wakil Presiden, menteri, hingga anggota DPR juga dipastikan menerima THR.

Pejabat negara yang berhak menerima THR mencakup pimpinan dan anggota lembaga tertinggi/tinggi negara sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945, serta pejabat negara lainnya yang ditetapkan oleh undang-undang. Mereka termasuk Presiden, Wakil Presiden, Ketua MPR, Ketua DPR serta jajaran Menteri dan Wakil Menteri.

Baca Juga:

Komponen THR yang diberikan kepada ASN dari Instansi Pemerintah Pusat mencakup gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), serta tunjangan kinerja per bulan.

Sementara, Komponen THR pensiun yang diberikan meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, dan tambahan penghasilan.

Baca Juga:

Untuk Instansi Pemerintah Daerah, komponen yang diberikan adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum) serta paling banyak tunjangan kinerja daerah/tambahan penghasilan yang diterima dalam satu bulan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan Administratif Presiden dan Wakil Presiden, gaji Presiden RI ditetapkan sebesar 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sementara, untuk gaji wakil presiden yakni sebesar 4 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara selain presiden dan wakil presiden.

Sebagai informasi, gaji pejabat tertinggi negara selain presiden dan wakil presiden yakni sebesar Rp 5.040.000 per bulan yang merupakan gaji untuk pejabat tinggi negara setingkat Ketua DPR dan Ketua MPR.

*Hitungan Gaji Presiden dan Wakil Presiden

Gaji Presiden RI bisa mencapai Rp 30,24 juta dengan penghitungan 6 x Rp 5,04 juta per bulan.
Gaji wakil presiden Rp 20,16 juta dengan penghitungan 4 x Rp 5,04 juta per bulan.

*Tunjangan Presiden dan Wakil Presiden

Tunjangan untuk presiden dan wakil presiden jauh lebih besar dibanding gaji pokok mereka.
Tunjangan jabatan presiden ditetapkan sebesar Rp 32,5 juta per bulan. Tunjangan jabatan wakil presiden Rp 22 juta per bulan.

Dengan demikian, secara kotor, presiden mendapat penghasilan sebesar Rp 62,7 juta, sementara untuk wakil presiden mendapatkan penghasilan sebesar Rp 42,16 juta per bulannya.

Merujuk pada aturan tersebut, maka THR yang diterima Presiden Prabowo bisa mencapai Rp 62.740.000 dan Wapres Gibran Rp 42.160.000. Namun, jumlah ini belum termasuk perhitungan tunjangan melekat lainnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru