Senin, 17 Maret 2025

Panglima TNI Usul Revisi RUU untuk Percepat Masa Dinas Perwira

Robert Banjarnahor - Minggu, 16 Maret 2025 10:24 WIB
178 view
Panglima TNI Usul Revisi RUU untuk Percepat Masa Dinas Perwira
Dok. TNI
Panglima TNI Bersama Jajaran Saat Rapat Dengar Pendapat Dengan Komisi I DPR RI Bahas Revisi UU TNI,
Jakarta(harianSIB.com)

Panglima TNI Jenderal Agus Subianto mengusulkan revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI untuk mengatur percepatan masa dinas perwira (MDP).

Agus menjelaskan bahwa saat ini terjadi kekurangan personel di tingkat bawah TNI, sementara jabatan di tingkat atas mengalami stagnasi.

Baca Juga:

"Kondisi ini menyebabkan stagnasi di puncak piramida jabatan serta kekurangan personel di level bawah," ujar Agus dalam rapat kerja dengan Komisi I di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (13/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Saat ini, tegasnya, banyak perwira TNI yang kapabel untuk menjabat sebagai komandan pasukan. Namun, mayoritas mereka baru menjabat ketika berusia tua.

Baca Juga:

Padahal, kata dia, usia seorang komandan pasukan krusial dalam efektivitas kepemimpinan di lapangan.Ia menyebut usia juga krusial untuk menjalankan tugas-tugas taktis yang menuntut mobilitas dan ketahanan fisik tinggi.

Agus mencontohkan kondisi tersebut terjadi di Komandan Distrik Militer (Dandim) yang umumnya baru menjabat di usia 39 tahun, sementara Komandan Brigade (Danbrig) baru mencapai posisinya di usia 43-44 tahun.

"Jadi terlalu tua," kata Agus.

Oleh karena itu, Agus mengusulkan untuk mempersingkat masa ikatan dinas perwira (IDP) dan ikatan dinas lanjutan (IDL).

"Adapun solusi jadi penataan pensiun berjenjang melalui penetapan IDP jadi setelah dia lulus perwira nanti kita beri surat pernyataan ikatan dinas perwira yang pertama selama 10 tahun setelah 10 tahun apabila dia masih capable dia bisa melanjutkan lagi IDL ikatan dinas lanjutan selama 12 tahun," jelasnya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru