Sabtu, 15 Maret 2025

Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 M, Kejari Jakpus Lakukan Penyelidikan

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 15:09 WIB
209 view
Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 M, Kejari Jakpus Lakukan Penyelidikan
Dok. Kejari Jakpus
Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS.

* 2021
Perusahaan swasta yang sama memenangkan tender dengan nilai kontrak Rp 102.671.346.360.

* 2022
Terdapat adanya pengkondisian lagi antara pejabat di Kominfo dengan perusahaan PT AL untuk memenangkan perusahaan yang sama dengan cara menghilangkan persyaratan tertentu sehingga perusahaan tersebut dapat terpilih sebagai pelaksana kegiatan tersebut dengan nilai kontrak Rp 188.900.000.000.

* 2023
Memenangkan pekerjaan komputasi awan dengan nilai kontrak senilai Rp 350.959.942.158.

Baca Juga:

* 2024
Pada 2024, ada nilai kontrak senilai Rp 256.575.442.952, di mana perusahaan tersebut bermitra dengan pihak yang tidak mampu memenuhi persyaratan pengakuan kepatuhan ISO 22301.

Bani mengatakan, proyek ini tidak memasukkan pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran. Hingga, pada Juni 2024, terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia.

Baca Juga:

"Akibat dari tidak dimasukkannya pertimbangan kelaikan dari Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) sebagai syarat penawaran, sehingga pada Juni 2024 terjadi serangan ransomware yang mengakibatkan beberapa layanan tidak layak pakai dan tereksposenya data diri penduduk Indonesia, meskipun anggaran pelaksanaan pengadaan PDSN ini telah menghabiskan total sebesar lebih dari Rp 959.485.181.470," kata Bani.

Bani mengungkap pelaksaaan PDSN ini telah menelan biaya Rp 959 miliar. Akan tetapi, katanya, pelaksanaannya tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

"Tetapi pelaksanaan kegiatan tersebut tidak sesuai dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang hanya mewajibkan pemerintah untuk membangun Pusat Data Nasional (PDN) dan bukan PDNS serta tidak dilindunginya keseluruhan data sesuai dengan BSSN," lanjut Bani.

Jaksa juga telah menggeledah beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Bogor hingga Tangerang Selatan terkait kasus ini. Dari penggeledahan itu, jaksa menyita mobil, uang, dokumen, bangunan hingga barang elektronik.

"Atas dugaan tindak pidana korupsi tersebut diperkirakan menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah ratusan miliar," kata Bani.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru