Sabtu, 15 Maret 2025

Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 M, Kejari Jakpus Lakukan Penyelidikan

Redaksi - Jumat, 14 Maret 2025 15:09 WIB
210 view
Dugaan Korupsi Proyek PDNS Rp 958 M, Kejari Jakpus Lakukan Penyelidikan
Dok. Kejari Jakpus
Jaksa penyidik pada Kejari Jakpus melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi PDNS.
Jakarta(harianSIB.com)

Kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) periode 2020-2024 sedang dalam pengusutan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus). Kasus ini diduga merugikan negara ratusan miliar.

"Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Dr Safrianto Zuriat Putra SH MH menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-488/M.1.10/Fd.1/03/2025 tanggal 13 Maret 2025 dan memerintahkan sejumlah Jaksa Penyidik untuk melakukan penyidikan terhadap perkara tersebut," kata Kasi Intel Kejari Jakpus Bani Immanuel Ginting dalam keterangannya pers tertulisnya, Jumat (14/3/2025), dikutip dari detiknews.

Bani menerangkan, kasus ini bermula pada 2020, di mana saat itu Kominfo melakukan pengadaan barang dan jasa PDNS senilai Rp 958 miliar. Dalam prosesnya, kata Bani, ada dugaan pengkondisian pemenang kontrak PDNS antara pejabat Kominfo dengan pihak swasta yakni PT Aplikanusa Lintasarta (AL).

Baca Juga:

"Pada tahun 2020 sampai dengan 2024 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan pengadaan barang/jasa dan pengelolaan Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) dengan total pagu anggaran Rp958 Miliar, dalam pelaksanaannya tahun 2020 terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT. AL," kata Bani.

Seperti diketahui, saat ini Kominfo sudah berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Pengkondisian ini disebut Bani berlangsung selama 5 tahun. Berikut rinciannya:

Baca Juga:

* 2020
Terdapat pejabat dari Kominfo bersama-sama dengan perusahaan swasta melakukan pengkondisian untuk memenangkan PT.AL dengan nilai kontrak Rp 60.378.450.000.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru