Jumat, 14 Maret 2025

THR PNS 2025 Cair Senin, Segini Besarannya

Robert Banjarnahor - Jumat, 14 Maret 2025 10:27 WIB
197 view
THR PNS 2025 Cair Senin, Segini Besarannya
SHUTTERSTOCK/FR_IMAGE
Ilustrasi THR 2025. Pencairan THR pensiunan PNS 2025 menjadi hal yang dinantikan. Lalu, THR pensiunan PNS kapan cair? Simak jadwal pencairan THR pensiunan PNS serta besaran yang akan diterima sesuai golongan berikut ini.
Jakarta(harianSIB.com)

Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk PNS, PPPK, serta anggota TNI dan Polri, akan dicairkan pada Senin, 17 Maret 2025. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Presiden di Istana Negara pada Selasa (11/3/2025), didampingi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PANRB Rini Widyantini.

"THR dan gaji ke-13 tahun 2025 akan diberikan kepada seluruh aparatur negara di tingkat pusat dan daerah, termasuk PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, hakim, serta para pensiunan. Secara keseluruhan, jumlah penerima mencapai 9,4 juta orang," ujar Prabowo dalam konferensi pers, dikutip dari CNBC Indonesia.

Baca Juga:

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan bahwa total anggaran untuk THR tahun 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, yang akan dicairkan secara bertahap mulai 17 Maret 2025.

Pemberian THR ini tidak mengalami pemotongan, dengan tunjangan kinerja dalam komponen THR dipastikan diberikan secara penuh (100%). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 yang diundangkan pada 7 Maret 2025.

Baca Juga:

Suahasil menegaskan bahwa pencairan THR dilakukan dua minggu sebelum Hari Raya Idulfitri, dengan mekanisme pembayaran yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan.

"Total anggaran THR 2025 mencapai Rp 49,9 triliun, yang terdiri dari Rp 17,7 triliun untuk ASN pusat dan TNI/Polri, Rp 12,45 triliun untuk pensiunan, serta Rp 19,3 triliun untuk ASN daerah," jelas Suahasil dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (13/3/2025).

Menurut Suahasil, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, tunjangan kinerja. Dasar perhitungan pemberian THR adalah gaji Februari 2025.

Bagi ASN Daerah, dapat pula diberikan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dari APBD TA 2025 yang dialokasikan sekitar Rp16,5 triliun, dengan menyesuaikan kemampuan fiskal masing-masing pemerintah daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam rilis, Selasa (12/3/2025), Kemenkeu menegaskan pengaturan pelaksanaan teknis THR akan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk yang bersumber dari APBN, dan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) untuk yang bersumber dari APBD.

Pembayaran THR oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dilakukan sesuai dengan mekanisme yang berlaku, dengan sebelumnya seluruh satuan kerja dapat mulai melakukan rekonsiliasi gaji untuk pembayaran THR atau pembuatan tagihan pensiun oleh PT Taspen dan PT Asabri. Satuan kerja K/L dapat mulai mengajukan Surat Perintah Membayar untuk dapat diproses Surat Perintah Pencairan Dana oleh KPPN.

Selanjutnya, Kementerian Dalam Negeri agar dapat menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13, serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-15. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idul Fitri, THR dapat dibayarkan setelahnya.

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru