Jumat, 14 Maret 2025

Pdt Gomar Gultom Desak Pembebasan Ratu Thalisa, Kritik Hukum Penistaan Agama dan UU ITE

Victor R Ambarita - Kamis, 13 Maret 2025 23:13 WIB
59 view
Pdt Gomar Gultom Desak Pembebasan Ratu Thalisa, Kritik Hukum Penistaan Agama dan UU ITE
Pdt Gomar Gultom
Jakarta (harianSIB.com)
Kasus dugaan penistaan agama yang menjerat selebgram Medan, Irfan Satria Putra Lubis alias Ratu Thalisa, terus menuai kontroversi.

Setelah Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan hukuman penjara 34 bulan kepada Ratu Thalisa, Pdt Gomar Gultom, Ketua Majelis Pertimbangan PGI (Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia), angkat bicara menentang keputusan tersebut. Ia menilai hukuman itu tidak proporsional dan menyerukan pembebasan Ratu Thalisa.

Dalam pernyataan persnya kepada Jurnalis SNN, Kamis (12/3/2025), Pdt Gomar menyatakan kekristenan tidak merasa ternodai atau terhina oleh konten TikTok yang dibuat oleh Ratu Thalisa.

Baca Juga:

"Kekristenan menjunjung tinggi kebebasan berekspresi. Hanya mereka yang tidak mampu merayakan keberagaman yang merasa terganggu," tegasnya.

Ia menambahkan sejarah kekristenan penuh dengan pengampunan, merujuk pada ajaran Yesus untuk mengampuni kesalahan orang lain.

Baca Juga:

Pdt Gomar juga mengkritik keras penggunaan Pasal 313 KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dalam kasus ini.

Menurutnya, kasus seperti ini seharusnya diselesaikan dengan nasihat atau teguran, bukan dengan hukuman pidana yang berat.

"Pasal 313 KUHP mengamanatkan tindakan seperti ini cukup diselesaikan dengan peringatan. Hukuman penjara 34 bulan jelas berlebihan," ujarnya.

Lebih lanjut, Pdt Gomar menyoroti bahaya penggunaan hukum penistaan agama (blasphemy law) dan turunannya.

Ia menegaskan bahwa hukum semacam ini dapat membuka peluang bagi negara untuk "berteologi", sesuatu yang seharusnya dihindari.

"UU ITE dan hukum penistaan agama perlu ditinjau ulang karena membahayakan kebebasan berekspresi," tandasnya.

Pdt Gomar pun mendesak Ratu Thalisa untuk mengajukan banding dan meminta pengadilan tinggi mengoreksi keputusan PN Medan.

"Saya berharap pengadilan tinggi membebaskan Ratu Thalisa. Kasus ini seharusnya tidak dibawa ke ranah hukum," pungkasnya.

Kasus Ratu Thalisa telah memicu perdebatan publik tentang batasan kebebasan berekspresi dan penggunaan hukum penistaan agama di Indonesia.

Banyak pihak, termasuk aktivis HAM, mengkhawatirkan hukuman berat seperti ini dapat menjadi preseden buruk bagi kebebasan berekspresi di masa depan.

Sementara itu, dukungan dari tokoh agama seperti Pdt Gomar Gultom memberikan angin segar bagi Ratu Thalisa.(*)

Editor
: Eva Rina Pelawi
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru