Kamis, 13 Maret 2025

Besok, Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Pertamina

Redaksi - Rabu, 12 Maret 2025 20:47 WIB
133 view
Besok, Ahok Diperiksa Kejagung di Kasus Pertamina
Karen Agustiawan. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/foc.(ANTARA FOTO/RENO ESNIR
Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berjalan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1/2025). KPK memeriksa Ahok selama satu jam sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan lique
Jakarta(harianSIB.com)

Kejaksaan Agung (Kejagung) melayangkan panggilan pemeriksaan terhadap eks Komisaris Utama PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, pada Kamis (13/3) besok.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut Ahok akan diperiksa penyidik sebagai saksi dalam kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina periode 2018-2023.

Baca Juga:

"Iya betul sesuai jadwal rencananya besok," ujarnya saat dikonfirmasi lewat pesan singkat, Rabu (12/3), dikutip dari CNN Indonesia.

Harli menjelaskan rencananya Ahok akan diperiksa pada pukul 10.00 WIB. Kendati demikian, belum diketahui secara pasti apakah Ahok akan menghadiri pemeriksaan atau tidak.

Baca Juga:

Sebelumnya Ahok mengaku siap jika dipanggil Kejagung. Ia mengatakan bakal memberi keterangan sesuai yang diperlukan kejaksaan.

Ia tak menjelaskan apakah mengetahui modus impor BBM di Pertamina yang merugikan negara. Ia berkata hal itu berkaitan dengan teknis pengadaan.

Meski begitu, Ahok mengingatkan ada pengawasan berlapis di Pertamina. Selain itu, ada juga pengawasan dari Badan Pengawas Keuangan.

"Ya bisa saja dan aku senang jika diminta keterangan," ujar Ahok melalui pesan singkat kepada CNNIndonesia.com, Kamis (27/2).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.

Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun. Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.

Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun.

Kejagung menyebut sembilan tersangka itu bersekongkol untuk melakukan impor minyak mentah tidak sesuai prosedur dan mengolah dengan prosedur yang tidak semestinya.

Perbuatan para tersangka itu disebut menyebabkan kenaikan harga bahan bakar minyak yang akan dijual ke masyarakat. Sehingga, pemerintah perlu memberikan kompensasi subsidi yang lebih tinggi bersumber dari APBN. (*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru