
Dituding Lukai Perasaan Umat Islam, Warga Gelar Aksi Damai di Kantor Camat Medan Kota
Medan(harianSIB.com)Dituding telah melukai perasaan umat muslim karena menggelar aksi joget saat acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58
Dari sembilan tersangka tersebut, enam merupakan pejabat di Sub Holding PT Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak broker.
Penyidik Kejaksaan Agung tengah mendalami keberadaan grup WhatsApp bernama "Orang-Orang Senang", yang digunakan oleh para tersangka dari Sub Holding Pertamina untuk berkomunikasi.
Baca Juga:
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, membenarkan keberadaan grup tersebut, meski ia mengaku tidak mengetahui secara rinci isi percakapannya.
"Saya dengar soal grup itu, tapi kurang tahu detailnya," ujar Harli pada Kamis, 6 Maret 2025.
Baca Juga:
Ia menegaskan bahwa grup tersebut hanya berisi pejabat dari Sub Holding Pertamina, tanpa melibatkan pihak swasta.
Saat ini, penyidik masih fokus mengumpulkan informasi dari sembilan tersangka yang telah ditahan. "Karena ada tenggat waktu, kami fokus di situ dulu," tambah Harli.
Enam tersangka dari Sub Holding Pertamina yang tergabung dalam grup "Orang-Orang Senang" adalah, Riva Siahaan, Direktur Utama Pertamina Patra Niaga (PPN), Sani Dinar Saifuddin, Direktur Optimasi Feedstock & Produk PT Kilang Pertamina Internasional (KPI), Yoki Firnandi, Direktur PT Pertamina Internasional Shipping, Maya Kusmaya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne, VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga, Agus Purwono, VP Feedstock Management PT KPI
Sementara tiga tersangka dari pihak broker adalah: Muhammad Kerry Andrianto Riza-Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati-Komisaris PT Navigator Khatulistiwa & Komisaris PT Jenggala Maritim, Gading Ramadan Joede- Komisaris PT Jenggala Maritim & PT Orbit Terminal Merak
Penyelidikan mengungkap adanya pembayaran atas pembelian Ron 92 yang ternyata tidak sesuai spesifikasi. PT Pertamina Patra Niaga, yang bertanggung jawab atas pengadaan BBM, diketahui mengimpor Ron 92 dari luar negeri. Namun, BBM yang diterima justru Ron 90.
Selain itu, proses blending dari Ron 90 menjadi Ron 92 diduga dilakukan di PT Orbit Terminal Merak, yang dimiliki oleh tersangka Kerry. Padahal, seharusnya proses tersebut dilakukan di PT Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Tak hanya itu, Kejaksaan Agung juga menemukan indikasi markup kontrak pengiriman minyak dalam impor minyak mentah dan produk kilang yang dilakukan oleh PT Pertamina International Shipping. Nilai markup ini diperkirakan mencapai 13-15 persen.
Kasus korupsi ini diperkirakan telah merugikan negara hingga Rp 193,7 triliun pada tahun 2023 saja.
Kejaksaan masih terus melakukan perhitungan kerugian dengan menggandeng berbagai pihak terkait. Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap lebih jauh skema korupsi ini serta pihak-pihak yang terlibat. (*)
Medan(harianSIB.com)Dituding telah melukai perasaan umat muslim karena menggelar aksi joget saat acara Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) ke58
Simalungun(harianSIB.com)Penetapan Nomor Induk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun form
Simalungun(harianSIB.com)Ruas jalan utama menuju Nagori (Desa) SiatasanKecamatan Dolokpanribuan, Kabupaten Simalungun, saat ini terancam put
Airhitam(harianSIB.com)Bupati, Hendri Yanto Sitorus, Ketua DPRD, Rimba Bertuah Sitorus dan Sekda, Labuhan Batu Utara (Labura), H M Suib Sito
Batubara(harianSIB.com)Tim Satres Narkoba Polres Batubara menggeledah rumah milik Incan dan Endang, di Gang Kuburan, Desa Sei Suka Deras, Ke