Rabu, 12 Maret 2025

Tersangka Kasus Suap, Mantan Bos Petral Jalani Pemeriksaan KPK

Redaksi - Selasa, 11 Maret 2025 10:43 WIB
169 view
Tersangka Kasus Suap, Mantan Bos Petral Jalani Pemeriksaan KPK
Mantan Bos Petral, Bambang Irianto
Jakarta (harianSIB.com)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali membuka penyidikan kasus dugaan korupsi dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Energy Services Pte. Ltd, anak perusahaan PT Pertamina (Persero) yang berperan dalam rantai pasokan Pertamina Energy Trading Ltd (Petral).

Mantan Managing Director Pertamina Energy Services, Bambang Irianto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka, menjalani pemeriksaan pada Senin (10/3).

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK RI terhadap BI, yang menjabat sebagai VP Trading Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2009-2012 dan Managing Director Pertamina Energy Services Pte Ltd periode 2012-2015," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangan tertulis, Senin (10/3), dikutip dari CNNIndonesia.com.

Baca Juga:

Bambang sudah memenuhi panggilan penyidik KPK. Kata Tessa, Bambang belum dilakukan penahanan pada hari ini.

Kasus ini bermula pada 2008, saat Bambang masih bekerja di kantor pusat PT Pertamina. KPK menjelaskan Bambang saat itu bertemu dengan perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. yang merupakan salah satu rekanan dalam perdagangan minyak mentah dan produk kilang untuk Pertamina Energy Services.

Baca Juga:

Lalu, saat Bambang menjabat sebagai Vice President (VP) Marketing, Pertamina Energy Services melaksanakan pengadaan dan penjualan minyak mentah serta produk kilang untuk kebutuhan PT Pertamina yang dapat diikuti oleh National Oil Company (NOC), Major Oil Company, Refinery, maupun trader.

Pada periode 2009-2012, perwakilan Kernel Oil Pte. Ltd. beberapa kali diundang dan menjadi rekanan Pertamina Energy Services dalam kegiatan impor dan ekspor minyak mentah untuk kepentingan Pertamina Energy Services.

Bambang diduga menerima sejumlah uang melalui rekening bank di luar negeri. Bahkan, ia mendirikan SIAM Group Holding Ltd yang berkedudukan hukum di British Virgin Island yang diketahui sebagai Tax Heaven Services.

Melalui rekening SIAM, uang yang diterima Bambang sekitar US$2,9 juta.

Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Penyidik KPK juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi.

Di antaranya ialah Kepala Departemen Penyelenggaraan Sistem Pembayaran Bank Indonesia (BI) Pungky Purnomo Wibowo; mantan pegawai PT Sucofindo Agus Bayu Winarno; Ibu rumah tangga bernama Feria Widiarti; Internship pada Fungsi Legal PT Pertamina Fitri Hillary Michiko; dan Pegawai PT YNM Edukasi Indonesia Yusnita.

Selain itu, penggeledahan dan penyitaan barang bukti telah dilakukan.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru