Senin, 10 Maret 2025

Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter

Redaksi - Senin, 10 Maret 2025 11:39 WIB
123 view
Minyakita Disunat, Kemasan 1 Liter Isinya 750 Mililiter
(Humas Kementerian Pertanian)
Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman menemukan tiga perusahaan Minyakita yang melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).
Jakarta (harianSIB com)
Tiga perusahaan produsen Minyakita ditemukan melanggar karena isi minyak goreng tidak sesuai takaran.

Pelanggaran itu ditemukan saat Menteri Pertanian RI (Mentan) Andi Amran Sulaiman melakukan inspeksi mendadak (sidak) ketersediaan sembilan bahan pokok di Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (8/3/2025).

"Ini merupakan pelanggaran serius, Minyakita kemasan yang seharusnya berisi 1 liter ternyata hanya memiliki volume 750 hingga 800 mililiter," ujar Amran dalam keterangan resminya, Sabtu dikutip kompas.com

Baca Juga:

Minyak tersebut diproduksi oleh tiga badan usaha yakni PT AEGA, koperasi KTN, dan PT TI.

Amran menegaskan bahwa praktik seperti ini merugikan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi.

Baca Juga:

Ia meminta agar perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran segera diproses secara hukum dan ditutup.

"Kami turun langsung ke pasar untuk memastikan pasokan dan kualitas pangan, salah satunya minyak goreng bagi masyarakat, tetapi justru menemukan pelanggaran," imbuhnya.

Selain volume yang tidak sesuai, harga jualnya juga melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Meskipun di kemasan tertulis harga Rp 15.700 per liter, minyak ini dijual dengan harga Rp 18.000 per liter.

"Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadhan, saat kebutuhan bahan pokok meningkat," tutur Amran.

Amran menekankan pentingnya pengawasan ketat terhadap distribusi minyak goreng di pasaran agar kejadian serupa tidak terulang.

"Kita tidak boleh membiarkan praktik semacam ini terus terjadi. Pemerintah berkomitmen untuk melindungi kepentingan masyarakat," ucap dia.

Kementerian Pertanian bekerja sama dengan Satgas Pangan dan Bareskrim Polri untuk menindak dan memberi hukuman apabila terbukti ada pelanggaran.

"Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut," kata Amran. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru
Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

Prabowo Minta Ojol Diberikan THR

Jakarta (harianSIB.com)Presiden Prabowo Subianto meminta para pengusaha layanan angkutan berbasis aplikasi membayarkan bonus hari raya (tunj