
Bupati Agara : Napi Kabur 52 Orang, Lapas Sudah Over Kapasitas
Kutacane (harianSIB.com)Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kutacane yang mel
Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Jasa Angkutan
Udara Niaga Berjadwal Dalam NegeriKelas Ekonomi yang Ditanggung Pemerintah Tahun Anggaran 2025 (PMK-18/2025).
Siaran pers dari Kanwil DJP Sumut I, Sabtu (8/3/2025), menyebutkan, PMK-18/2025 tersebut ditetapkan pada 27 Februari 2025 dan berlaku pada 1 Maret 2025.
Baca Juga:
Adapun latar belakang penerbitan PMK-18/2025 ini adalah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan mudik Hari Raya Idulfitri.
Selain itu, PMK-18/2025 merupakan bentuk dukungan pemerintah dalam meringankan beban masyarakat, mendukung mobilitas, serta memperkuat pemulihan industri penerbangan nasional di tengah peningkatan harga tiket pesawat menjelang perayaan Idulfitri.
Baca Juga:
Adapun pokok-pokok pengaturan dalam PMK-18/2025 antara lain:
a. PPN yang terutang ditanggung oleh penerima jasa (penumpang) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 5% (lima persen) dari Penggantian.
b. PPN yang terutang ditanggung Pemerintah (PPN DTP) atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi oleh badan usaha angkutan udara adalah sebesar 6% dari Penggantian.
c. Penggantian meliputi tarif dasar (base fare), fuel surcharge dan biaya-biaya lain yang diminta atau seharusnya diminta oleh badan usaha angkutan udara karena penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi.
d. PPN DTP diberikan kepada penerima jasa (penumpang) untuk periode pembelian mulai dari tanggal 1 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025, dan untuk periode penerbangan mulai dari tanggal 24 Maret 2025 hingga tanggal 7 April 2025.
e. Badan usaha angkutan udara yang menyerahkan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi wajib:
1. Membuat faktur pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan faktur pajak; dan
2. Menyampaikan Surat Pemberitahuan Masa PPN beserta daftar rincian transaksi PPN ditanggung Pemerintah atas penyerahan jasa angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi, sebagai bagian dari pelaporan PPN.(*)
Kutacane (harianSIB.com)Bupati Aceh Tenggara HM Salim Fakhry SE MM mengatakan, Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Kutacane yang mel
Karo(harianSIB.com)Bupati Karo, Antonius Ginting, menyampaikan penghargaan atas dedikasi dan kerja keras yang telah ditunjukkan anggota DPRD
Simalungun(harianSIB.com)Kalapas Narkotika Kelas IIA Pematangsiantar, Robinson Peranginangin, didampingi Kepala Seksi Kegiatan Kerja, Serasi
Sergai(harianSIB.com)Dalam rangka mempererat silaturahmi dan menumbuhkan rasa kepedulian sosial, Kapolres Serdangbedagai (Sergai), AKBP Jhon
Karo (harianSIB.com)Bupati Karo, Antonius Ginting, bersama wakilnya, Komando Tarigan, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) me