Senin, 10 Maret 2025

Garuda Tanggapi Isu Gaji Fantastis Eks Karyawan Lion Air

Redaksi - Kamis, 06 Maret 2025 20:02 WIB
139 view
Garuda Tanggapi Isu Gaji Fantastis Eks Karyawan Lion Air
(Hanung Hambara/Jawa Pos)
Cuitan di X mengungkap daftar gaji eks karyawan Lion Air yang dibawa oleh Dirut Garuda Indonesia, memicu beragam reaksi publik.
Jakarta (harianSIB.com)
PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk memberikan klarifikasi terkait informasi yang beredar di media sosial mengenai daftar 14 mantan karyawan Lion Air yang kini bekerja di Garuda Indonesia dengan gaji mencapai Rp 117 juta per bulan.

Dalam informasi yang tersebar, jabatan CEO Office Specialist disebut menerima gaji antara Rp 52 juta hingga Rp 117 juta, sementara Senior Lead Professional mendapatkan Rp 31,2 juta. Selain itu, protokol Direktur Utama digaji Rp 31,2 juta, dan protokol istri Direktur Utama menerima Rp 25 juta.

Direktur Human Capital & Corporate Service Garuda Indonesia, Enny Kristiani, menegaskan bahwa informasi yang beredar terkait daftar nama dan gaji karyawan, termasuk tugas, fungsi, serta remunerasi mereka, tidak sepenuhnya akurat.

Baca Juga:

"Kami turut menyayangkan adanya penyebarluasan informasi yang tidak sesuai dengan kondisi faktual. Untuk itu, kami ingin mengajak publik agar lebih bijak dalam menerima dan menyebarluaskan informasi yang validitas datanya belum dapat dipertanggungjawabkan," katanya kepada detikcom, Rabu (5/3/2025).

Enny mengakui sejumlah nama yang tertera dalam daftar yang beredar memang tercatat sebagai CEO Office Specialist hingga Lead Professional di Garuda Indonesia yang bertugas membantu CEO dalam hal fungsi strategis berdasarkan keahlian masing-masing, mulai dari tataran perencanaan pengembangan bisnis, operasional, komersial, pengembangan jaringan hingga dukungan dalam lingkup general affairs.

Baca Juga:

"Dapat kami pastikan Garuda Indonesia berkomitmen untuk senantiasa mengedepankan tata kelola organisasi dan human capital yang baik, termasuk dengan mengedepankan prinsip good corporate governance di dalamnya serta mengacu pada business & industrial practice yang berlaku," katanya, dikutip dari detikfinance.

Enny menegaskan, proses penerimaan pegawai tersebut dilakukan sesuai ketentuan rekrutmen kepegawaian yang berlaku. Keseluruhan pegawai tersebut berstatus sebagai pro hire dengan kontrak kerja waktu tertentu.

"Di mana komponen remunerasi yang diterima, dilaksanakan sesuai dengan ketentuan remunerasi kepegawaian Garuda Indonesia yang turut mengacu pada market benchmark industri yang berlaku saat ini," katanya.(*)

Editor
: Robert Banjarnahor
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru